Pemkab Sumbawa Matangkan Penataan Ritel Modern Berjejaring
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa mematangkan penataan ritel modern berjejaring, melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama DPRD.
Pemkab Sumbawa menyusun substansi dan bentuk pengaturan teknis penataan ritel modern agar berjalan lebih terarah. Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Sumbawa.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Sumbawa, E. S. Adi Nusantara mengatakan, pembahasan Ranperda masih berlangsung di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Teman-teman Pansus sudah melakukan kunjungan kerja ke Biro Perekonomian. Sekarang kami masih menunggu hasil pembahasannya,” jelasnya kepada NTBSatu, Senin, 11 Mei 2026.
Ia menyebut, Pemkab Sumbawa fokus menyusun pengaturan teknis, termasuk skema penataan ritel modern agar sesuai regulasi dan kondisi daerah.
Pembahasan juga mencakup penyesuaian dengan Peraturan Menteri Perdagangan serta kajian praktik penataan ritel modern di berbagai daerah. “Hal-hal teknis sedang kami formulasikan supaya penataan ritel modern di daerah bisa lebih optimal,” katanya.
Adi mengungkapkan, jumlah gerai ritel modern berjejaring di Kabupaten Sumbawa terus bertambah. Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 82 gerai Alfamart dan 38 gerai Indomaret.
“Kalau saat ini jumlah gerai ritel modern di Kabupaten Sumbawa mencapai sekitar 82 gerai Alfamart dan 38 gerai Indomaret,” tambahnya.
Namun, jumlah tersebut masih dapat berubah karena sebagian perizinan berlangsung melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pemkab Sumbawa juga membahas kemungkinan pembatasan jumlah gerai berdasarkan skala layanan penduduk di setiap wilayah. “Kami mencoba memformulasikan satu gerai melayani berapa ribu jiwa. Itu yang sedang kami diskusikan bersama DPRD,” jelasnya.
Selain itu, Ranperda tersebut juga akan mengatur pola kemitraan antara ritel modern dan UMKM lokal, agar keberadaan gerai berjejaring tetap memberi dampak ekonomi bagi masyarakat.
Adi menegaskan, seluruh ketentuan masih dalam tahap pembahasan sehingga belum dapat dipastikan sebelum DPRD mengesahkan Ranperda tersebut. “Perubahan Perda 17 nanti akan mengatur lebih rinci ketentuan itu,” katanya. (*)




