NTBPemerintahan

Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Kendaraan 2026, Warga Lombok Timur Raih Emas 5 Gram

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bersama Tim Pembina Samsat Provinsi NTB menggelar Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.

Kegiatan ini sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pengundian ini berlangsung di Teras Udayana, Kota Mataram, Minggu, 19 Juli 2026.

Ropiatul Aini, warga Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, berhasil meraih hadiah utama berupa emas seberat 5 gram.

IKLAN

Momen pengumuman pemenang berlangsung penuh kejutan. Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, menghubungi langsung Ropiatul melalui video call WhatsApp untuk menyampaikan kabar gembira tersebut.

Saat menerima panggilan, Ropiatul sempat mengira mendapatkan panggilan iseng dan menjadi sasaran candaan. “Ini bukan prank, kan?” tanya Ropiatul dengan nada penuh keheranan.

Setelah memastikan dirinya benar-benar menjadi pemenang hadiah utama, rasa haru dan bahagia pun tak dapat ia sembunyikan.

IKLAN

Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, pemerintah sengaja menghadirkan program apresiasi bagi masyarakat yang taat membayar pajak sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.

“Saya memilih memberikan apresiasi kepada masyarakat yang rajin membayar pajak daripada hanya memberikan keringanan kepada yang menunggak. Mereka yang taat juga layak mendapatkan penghargaan karena telah berkontribusi bagi pembangunan daerah,” ujar Iqbal.

Iqbal berharap, program tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.

215.757 Wajib Pajak Aktif Ikut Undian

Adapun undian ini menyaring 215.757 wajib pajak aktif yang melakukan pembayaran PKB tepat waktu atau tidak menunggak dalam periode 1 Januari hingga 30 September 2026. Program ini berlaku khusus bagi kendaraan pribadi maupun kendaraan atas nama badan dan tidak berlaku bagi kendaraan dinas pemerintah, TNI maupun Polri.

Hadiah utama yang berupa emas dengan total 12 gram, terdiri atas satu keping emas 5 gram, dua keping emas masing-masing 2,5 gram, dan dua keping emas masing-masing 1 gram.

Selain hadiah emas, panitia juga menyiapkan 48 hadiah menarik lainnya. Ada mesin cuci, kulkas, televisi LED, dispenser, kompor gas, blender, mixer, kipas angin, setrika, hingga chopper.

Nomor undian menggunakan nomor polisi kendaraan yang tercantum pada notice pajak. Proses pengundian berlangsung secara digital. Menggunakan aplikasi yang telah panitia siapkan. Dan disaksikan oleh pihak-pihak yang berwenang guna menjamin transparansi pelaksanaannya.

Pemenang wajib melapor kepada panitia melalui UPTD UPPRD Bapenda Provinsi NTB sesuai wilayah masing-masing paling lambat 31 Juli 2026.

Pemprov NTB juga memberikan penghargaan kepada perusahaan dan kelompok masyarakat yang menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pada kesempatan tersebut, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) menerima apresiasi sebagai perusahaan yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, terdapat apresiasi kepada wajib pajak dari kalangan penyandang disabilitas sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Pemberian apresiasi ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif sekaligus mendorong budaya taat pajak di seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. (*)

Artikel Terkait