Lombok Tengah

Berkedok Ketaatan, Alumni Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mendampingi penanganan kasus dugaan kekerasan seksual dan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan pimpinan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Kasus ini kembali mencuat ke publik setelah alumni dan mantan santri memberanikan diri membongkar rahasia melalui siaran berita nasional BBC. Pengalaman kelam yang selama bertahun-tahun tersimpan rapi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut akhirnya terkuak.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut kasus tersebut pertama kali muncul pada tahun 2023.

IKLAN

“Tahun 2023 kasusnya sempat muncul. Tapi masih kurang alat bukti,” ujarnya kepada NTBSatu pada Senin, 21 September 2026.

Penyelidikan mendalam menguraikan pola pelanggaran di pesantren Lombok Tengah tersebut memanfaatkan doktrin ketaatan mutlak. Pihak pengelola secara konsisten menanamkan prinsip sami’na wa ata’na (kami dengar dan kami taat) kepada seluruh anak didik.

Figur pimpinan pesantren yang bergelar “Abah” atau memanfaatkan relasi kuasa dan doktrin religius tersebut untuk memanipulasi serta membungkam para korban.

IKLAN

Awal Pengungkapan

Pengungkapan skandal ini bermula dari komunikasi di media sosial antara dua alumni pesantren tersebut, yakni Yusron dan Wana. Yusron, mantan santri berprestasi di pesantren Lombok Tengah itu, menerima pengakuan mengejutkan dari Wanda. 

Wanda mengungkapkan, tindakan kekerasan seksual serta penyalahgunaan kekuasaan oleh pimpinan pesantren terhadap seorang santriwati berinisial S. Selanjutnya, korban membongkar pengalaman pahit yang menimpanya saat masih menimba ilmu di sana.

S mengungkapkan bagaimana figur pimpinan pesantren memanfaatkan posisi keagamaan dan rasa hormat santri untuk melakukan tindakan asusila tanpa perlawanan langsung dari korban saat peristiwa terjadi.

Selain Abah, S juga mengungkapkan sempat mendatangi istri pimpinan pesantren tersebut. Namun sang istri justru menyebut peristiwa yang korban alami merupakan kehendak Allah.

“Kehendak itu adalah dari Allah. Yang terjadi itu adalah dari Allah dan kita terima,” kata S menceritakan ungkapan dari istri pimpinan, melansir YouTube News BBC Indonesia pada Senin, 21 September 2026.

Pengakuan tersebut menjadi pemicu gelombang keberanian di kalangan para alumni lainnya untuk saling menguatkan. Kesaksian tersebut menyatukan langkah para alumni untuk mengumpulkan bukti serta menyusun kembali rekam jejak peristiwa yang terjadi di dalam kompleks pesantren itu.

Kendala Pelaporan dan Penambahan Bukti

Kendati isu ini telah bergulir cukup lama, proses hukum menyisakan tantangan teknis dalam pengumpulan kesaksian langsung dari para korban. Sebagian besar saksi kunci dan korban saat ini berada di luar negeri untuk melanjutkan studi.

“Tahun 2025 sempat dilaporkan tapi sebagian besar korban masih di Mesir,” ujar Joko.

Meskipun menghadapi hambatan jarak dan pemenuhan berkas perkara, LPA Mataram menyatakan komitmen penuh untuk mengawal penuntasan kasus ini hingga ke proses peradilan.

“Iya, LPA yang bantu kasusnya. Kami akan tambahkan beberapa bukti lain,” tegasnya.

LPA Kota Mataram kini memfokuskan tindakan pada pemenuhan alat bukti baru, pemulihan trauma korban. Selain itu, Joko juga akan berkoordinasi aktif dengan aparat penegak hukum guna memastikan keadilan bagi para korban. (*)

Artikel Terkait