Lombok Tengah

45 Aduan Masuk, Ombudsman NTB Minta DPRD Perjelas Mekanisme Sumbangan Pendidikan dalam Raperda

Lombok Tengah (NTBSatu)Perwakilan Ombudsman RI Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta DPRD NTB memperjelas mekanisme penggalangan sumbangan pendidikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah.

Permintaan tersebut muncul setelah Ombudsman menerima 45 laporan masyarakat terkait persoalan sumbangan dan pungutan di lingkungan sekolah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan, puluhan laporan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam praktik penggalangan sumbangan pendidikan. Menurutnya, keterbatasan anggaran membuat sekolah kerap mencari sumber pendanaan tambahan melalui komite sekolah.

IKLAN

Namun dalam praktiknya, mekanisme sumbangan sering bergeser dan menyerupai pungutan yang bertentangan dengan ketentuan.

“Problemnya ada dua. Ada yang memang terindikasi sengaja melanggar aturan, ada juga yang belum memahami tata cara penggalangan sumbangan yang benar,” kata Dwi.

Harus Bersifat Sukarela

Ia menjelaskan, sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela. Orang tua maupun wali murid tidak boleh mendapat tekanan untuk menyumbang dan tidak boleh menerima konsekuensi apa pun jika tidak memberikan sumbangan.

IKLAN

Selain itu, sekolah juga tidak boleh menentukan nominal sumbangan. Menurut Dwi, penyebutan jumlah tertentu berpotensi menghilangkan unsur sukarela yang menjadi prinsip utama dalam penggalangan sumbangan.

“Kalau sumbangan, tidak boleh menyebutkan nominal. Karena sifatnya sukarela,” ujarnya.

Ombudsman juga menyoroti praktik penentuan batas waktu pembayaran yang masih ada di sejumlah sekolah. Pola tersebut membuat sumbangan menyerupai iuran rutin layaknya biaya pendidikan bulanan.

Menurut Dwi, sekolah juga tidak boleh menjadikan sumbangan sebagai syarat untuk memperoleh layanan pendidikan tertentu, seperti pengambilan rapor, ijazah, surat keterangan hasil ujian, maupun layanan administrasi lainnya.

“Tidak boleh menjadi persyaratan untuk mengambil rapor, ijazah, atau menentukan kelulusan. Karena ini sumbangan yang sifatnya sukarela,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ombudsman mengingatkan bahwa penggalangan sumbangan tidak boleh dibebankan kepada keluarga miskin, termasuk penerima Program Indonesia Pintar (PIP), pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sebelumnya, Ombudsman menilai Raperda yang sedang dalam pembahasan DPRD NTB masih perlu penyempurnaan agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, khususnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Ombudsman mencatat Raperda saat ini hanya mengatur sumbangan dalam bentuk uang. Padahal, regulasi nasional menyebut sumbangan pendidikan dapat berupa uang, barang, maupun jasa. (*)

Artikel Terkait