34 PPPK Penjaga Pintu Air Lobar Bantah Pernah Diajak BKDPSDM Berdiskusi
Lombok Barat (NTBSatu) – Polemik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penjaga pintu air Lombok Barat (Lobar) kembali memunculkan persoalan baru.
Para pekerja membantah pernah mengikuti pertemuan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar. Pertemuan itu terkait penyelesaian status mereka. Mereka juga mempersoalkan opsi pengunduran diri dalam penyelesaian polemik tersebut.
Perwakilan PPPK penjaga pintu air, Muhamad Nasri mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar belum pernah mengundang mereka. Terutama untuk membahas status dan persoalan kepegawaian mereka.
“Belum pernah ada pertemuan dari Pemda untuk memanggil kami teman-teman PW ini,” kata Nasri, Senin, 31 Agustus 2026, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD.
Nasri juga membantah pernah bertemu BKDPSDM. Terkhusus untuk membahas status kepegawaian mereka. “Saya keberatan kalau dibilang pernah ketemu sama BKD,” ujarnya.
Menurutnya, para pekerja justru beberapa kali meminta pertemuan dengan pemerintah. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan forum bersama yang membahas permasalahan mereka.
Karena itu, Nasri mempertanyakan informasi mengenai opsi pengunduran diri. Ia menilai pemerintah seharusnya mengajak mereka berdiskusi. “Kalau itu secara sepihak, saya keberatan,” tegasnya.
Nasri juga mempertanyakan kewenangan setelah NIP para pekerja terbit. Ia mengaku status dirinya dan rekan-rekannya hingga kini belum jelas. Mereka juga belum mengetahui pihak yang memiliki kewenangan atas status dan pekerjaan mereka.
“Masih belum ada alasan kami bisa terdata di PU,” katanya.
BKDPSDM Buka Opsi Pengunduran Diri
Sebelumnya, Kepala BKDPSDM Lobar, Baiq Mustika Dwi Adni, menawarkan opsi berbeda. Ia mengatakan, para pekerja dapat mengundurkan diri dari status PPPK Lobar.
Menurut Mustika, langkah tersebut membuka peluang bagi instansi provinsi merekrut mereka kembali. “Mereka harus mengundurkan diri di sini untuk bisa direkrut di sana,” ujar Mustika pada 5 Agustus 2026 yang lalu.
Mustika menjelaskan, pemerintah kabupaten tidak dapat membayar pekerja. Terlebih, jika pekerja tersebut bukan kewenangan Pemkab. “Tidak mungkin kita gaji orang yang bukan menjadi kewenangan kita secara regulasi,” katanya.
Namun, penjelasan tersebut bertentangan dengan keterangan para pekerja. Nasri menegaskan, mereka memiliki NIP atas nama Pemkab Lobar.
Ia juga menolak pengunduran diri sebagai solusi tanpa pembahasan bersama. Terlebih, sebagian pekerja telah menjalankan tugas selama lebih dari satu dekade.
“Saya sendiri sudah sejak 2014 jadi penjaga pintu air ini,” ujarnya.
DPRD Soroti Alur Pengusulan Formasi
Anggota Komisi IV DPRD Lobar, Muhammad Munip, juga mempertanyakan proses pengusulan formasi tersebut. Ia menilai pemerintah harus memastikan kebutuhan dan kewenangan sebelum mengusulkan formasi PPPK.
“Kalau tenaga ini kemudian tidak dibutuhkan, kenapa kemudian dibuka usulan formasi tersebut?” kata Munip.
Menurutnya, proses pengusulan formasi melibatkan analisis kebutuhan pegawai. Karena itu, DPRD mempertanyakan kewenangan pemerintah. Terlebih, persoalan itu muncul setelah NIP terbit.
Munip menilai, pemerintah harus menyelesaikan persoalan tersebut melalui pembahasan antar lembaga. Ia juga meminta pemerintah melibatkan para pekerja. Keterlibatan itu penting dalam menentukan solusi.
“Artinya, selama masih ada solusi kenapa kita tidak upayakan,” ujar legislator dari PPP tersebut.
Sementara itu, Nasri berharap pemerintah tidak mengambil keputusan sepihak. Ia meminta pemerintah membuka ruang dialog sebelum menentukan masa depan status mereka.
Terlebih, para penjaga pintu air masih menjalankan tugas setiap hari. Mereka tetap bekerja di tengah ketidakpastian status kepegawaian tersebut. (*)




