Polisi dan Dishub Siaga di Simpang Empat Rembiga Cegah Pembongkaran Barrier
Mataram (NTBSatu) – Polisi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) akan menempatkan personel di kawasan Simpang Empat Rembiga, Kota Mataram. Langkah itu untuk memastikan, warga tidak kembali membongkar fasilitas pembatas jalan tersebut.
Penempatan personel tersebut setelah sebelumnya warga membuka paksa water barrier yang terpasang dalam penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) sistem satu arah di kawasan tersebut.
Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Muhamad Puteh Rinaldi mengatakan, personel kepolisian bersama Dinas Perhubungan akan melakukan pemantauan di lokasi.
“Akan ada penempatan anggota, Dinas Perhubungan sambil monitoring agar tidak ada pembongkaran lagi,” kata Puteh, Senin 31 Agustus 2026.
Sementara itu, penerapan sistem satu arah di kawasan Simpang Empat Rembiga tetap berlanjut. Keputusan tersebut merupakan hasil mediasi dengan Dinas Perhubungan Kota Mataram, Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Dit Lantas Polda NTB, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta masyarakat.
Puteh mengatakan, pihaknya bersama sejumlah pemangku kepentingan kembali melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan Simpang Empat Rembiga dan Simpang Dakota.
“Siang hari ini, bersama Dinas Perhubungan Kota, Provinsi, camat, lurah dan masyarakat melaksanakan manajemen rekayasa lalu lintas di Simpang Empat Rembiga, Simpang Dakota. Seperti sebelumnya,” ujarnya.
Sebelumnya, rapat terkait keberlanjutan rekayasa lalu lintas tersebut digelar di Dit Lantas Polda NTB. Mayoritas pihak yang hadir mempertimbangkan dampak dan manfaat penerapan sistem satu arah bagi masyarakat Kota Mataram. “Memang manfaatnya, khususnya di jam pulang sekolah anak dan jam kerja,” kata Puteh.
Sepakati Sistem Satu Arah
Hasil mediasi kemudian menyepakati MRLL sistem satu arah tetap berlaku pada ruas Jalan Dakota, Jalan Dr. Wahidin, dan Jalan Adi Sucipto.
Dir Lantas Polda NTB, Kombes Pol Iman Pribadi Santoso sebelumnya mengatakan, skema tersebut akan tetap berjalan hingga water barrier diganti dengan pembatas permanen berupa kerb pada kuartal IV 2026.
“MRLL sistem satu arah akan diteruskan sampai dengan water barrier diganti dengan pembatas jalan berupa kerb di kuartal IV tahun 2026,” ujar Iman.
Meski tetap berjalan, penerapan sistem satu arah masih dalam tahap evaluasi. Masukan dari warga dan pemangku kepentingan akan menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan rekayasa lalu lintas tersebut.
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah perbaikan. Di antaranya, penambahan rumble strip, speed bump atau speed hump, fasilitas penyeberangan, pemasangan rambu pembatas kecepatan, hingga pelebaran mulut simpang di sejumlah titik. (*)




