BKD Kota Mataram Kaji Kenaikan Target Pajak Daerah di APBD Perubahan
Mataram (NTBSatu) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram mengkaji kenaikan target penerimaan pajak daerah dalam APBD Perubahan 2026.
Langkah tersebut menyusul realisasi penerimaan pajak hingga akhir Semester I yang mencapai Rp145,69 miliar, atau 47 persen dari target tahunan sebesar Rp311,54 miliar.
Kepala BKD Kota Mataram, HM Ramayoga menilai, capaian tersebut masih berada pada jalur positif untuk memenuhi target hingga akhir tahun. Menurutnya, realisasi semester pertama menunjukkan tren yang baik meski pelaku usaha masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
“Kalau melihat capaiannya, penerimaan pajak daerah masih on the track. Realisasi kita sudah hampir setengah dari target,” ujarnya, Senin, 13 Juli 2026.
Data BKD menunjukkan, pajak restoran menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi Rp20,81 miliar atau 56,8 persen dari target Rp44 miliar.
Selanjutnya, pajak penerangan jalan mencapai Rp22,04 miliar atau 55,6 persen dari target Rp40 miliar. Pajak hotel juga mencatat realisasi Rp10,6 miliar atau 44,1 persen dari target Rp24 miliar.
Selain itu, pajak reklame telah mencapai Rp1,56 miliar atau sekitar 52 persen dari target. Ramayoga menyebut, sejumlah sektor tersebut menjadi penopang utama penerimaan pajak daerah sepanjang semester pertama.
Sementara itu, beberapa objek pajak masih mencatat realisasi rendah. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) baru mencapai sekitar 24,7 persen. Adapun Opsen PKB terealisasi 46,5 persen dan Opsen BBNKB sebesar 50,1 persen.
Ramayoga menjelaskan, masyarakat umumnya membayar PBB menjelang jatuh tempo sehingga realisasi semester pertama cenderung rendah. BKD memperkirakan penerimaan PBB akan meningkat pada triwulan III dan IV seiring intensifikasi sosialisasi serta pengingat kepada wajib pajak.
BKD Perkuat Kepatuhan Wajib Pajak
Beberapa jenis pajak lain justru mencatat kinerja positif. Pajak air tanah telah mencapai sekitar 70,5 persen dari target Rp2 miliar. Pajak hiburan terealisasi Rp3,9 miliar atau 56,01 persen dari target Rp7 miliar, sedangkan pajak parkir mencapai lebih dari Rp1 miliar atau 50,38 persen dari target Rp2 miliar.
BKD terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak melalui pemantauan transaksi usaha dan evaluasi pelaporan omzet, terutama pada sektor hotel serta restoran. Petugas juga melakukan pengawasan dan penagihan langsung pada sejumlah objek pajak guna mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Melihat realisasi yang mendekati 50 persen, BKD mulai mengkaji peluang menaikkan target pajak daerah dalam APBD Perubahan 2026.
Ramayoga mengatakan, pembahasan besaran kenaikan akan berlangsung dalam level high meeting pengelola PAD dengan mempertimbangkan potensi penerimaan serta kondisi lapangan.
“Besaran penambahannya nanti kita bahas dalam laporan hasil monitoring pengelola PAD. Kita kaji dulu potensi kenaikannya sesuai kondisi di lapangan,” pungkasnya. (*)




