KesehatanKota Mataram

Dinkes Mataram Cabut SIP Dokter Spesialis Kandungan Diduga Terlibat Kasus Aborsi Ilegal

Mataram (NTBSatu) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dokter spesialis kandungan berinisial dr. S, yang diduga terlibat kasus aborsi ilegal.

Selain mencabut SIP, Dinas Kesehatan Mataram juga menjatuhkan teguran tertulis keras kepada Rumah Sakit MM, tempat dokter S menjalankan praktik.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, dr. Emirald Isfihan, menyampaikan keputusan tersebut setelah memimpin rapat evaluasi dan klarifikasi secara maraton sejak 2 hingga 9 September 2026.

IKLAN

Rapat itu melibatkan sejumlah instansi dan organisasi profesi, antara lain Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Wilayah NTB, BPOM, Dinas PMPTSP Kota Mataram, POGI, serta IDI Lombok Barat.

Emirald mengatakan, rapat tersebut menghasilkan dua keputusan utama terkait dokter S dan RS MM.

“Hasilnya ada dua keputusan. Yang pertama, terkait dokter, kami berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP untuk memproses pencabutan SIP pada dua tempat praktiknya, yaitu RS MM dan RSB. Yang kedua, untuk rumah sakit kami berikan teguran tertulis tingkat dua atau teguran keras,” kata Emirald, Rabu, 9 September 2026. 

IKLAN

Pencabutan SIP membuat dokter S tidak dapat menjalankan praktik pada kedua lokasi tersebut selama proses penanganan kasus dan pemeriksaan etik berlangsung.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Mataram memilih teguran keras ketimbang membekukan operasional RS MM. Emirald menyebut, pertimbangan pelayanan kesehatan masyarakat, keberlangsungan tenaga kesehatan, serta dampak sosial menjadi alasan keputusan tersebut.

Meski begitu, Dinas Kesehatan Mataram membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi lebih berat jika RS MM kembali melakukan pelanggaran.

“Kalau kemudian terjadi pelanggaran berulang dan memang terbukti, kami tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah lebih tegas, termasuk terhadap izin operasional rumah sakit,” tegas Emirald.

Berawal dari Aduan Keluarga Pelajar SMA

Kasus ini mencuat setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menerima aduan dari keluarga seorang siswi SMA yang masih berusia di bawah umur.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi mengatakan, keluarga korban melaporkan dugaan tindakan aborsi setelah mengetahui korban hamil.

Menurut Joko, korban hamil setelah menjalin hubungan dengan kekasihnya. Namun, alih-alih memperoleh pertanggungjawaban, keluarga kekasih korban justru membawanya ke sebuah rumah sakit swasta untuk menjalani tindakan penghentian kehamilan.

“Kami menerima pengaduan dari keluarga korban. Korban merupakan siswi SMA dan masih di bawah umur. Dari laporan yang kami terima, korban kemudian dibawa untuk menjalani tindakan aborsi,” ujar Joko.

Joko menyebut, informasi yang masuk kepada LPA menunjukkan biaya tindakan mencapai sekitar Rp15 juta. Saat itu, usia kehamilan korban diperkirakan sekitar dua bulan.

“Informasi yang kami terima, biayanya sekitar Rp15 juta. Prosesnya menggunakan obat terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan tindakan kuret,” ungkapnya.

LPA kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Dinas Kesehatan Mataram, organisasi profesi kedokteran, serta kepolisian. LPA meminta pihak terkait menelusuri dugaan pelanggaran etik maupun dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Aborsi Harus Sesuai Aturan

Emirald menegaskan, tenaga medis tidak boleh melakukan tindakan aborsi secara sembarangan. Menurutnya, hukum dan standar medis hanya memperbolehkan tindakan tersebut berdasarkan indikasi tertentu serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Dinas Kesehatan Mataram memandang dugaan tindakan aborsi yang melanggar ketentuan sebagai persoalan serius. Baik dari aspek pelayanan kesehatan, administrasi, maupun etika profesi.

“Langkah tegas ini kami ambil demi menjaga dan mengamankan keselamatan masyarakat, memberikan efek jera, serta menjadi peringatan keras bagi manajemen rumah sakit dan faskes lainnya di Kota Mataram. Agar senantiasa patuh pada aturan dan etika profesi,” tegas Emirald. (*)

Artikel Terkait