Kota BimaPemerintahan

Pemkot Bima Tunggu Petunjuk Pusat Terkait Pengalihan Status PPPK Paruh Waktu

Kota Bima (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menunggu petunjuk teknis dan regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Pemkot Bima menjamin, seluruh langkah penyesuaian status kepegawaian di daerah akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang pemerintah pusat tetapka.

Sebelumnya, para tenaga pendidik menyoroti perbedaan besaran upah yang mereka terima. Mereka membandingkan, upahnya di bawah upah tenaga PPPK Paruh Waktu di sektor lain. Mereka meminta dukungan penuh Pemkot Bima agar proses percepatan usulan menjadi PPPK Penuh Waktu dapat segera terealisasi.

Alokasikan Anggaran untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Muhammad Fakhrunraji, menegaskan, pemerintah daerah terus memantau arah kebijakan dari pusat sekaligus mengupayakan skema alokasi anggaran terbaik bagi para guru.

IKLAN

“Pemerintah Kota Bima telah mengambil kebijakan untuk mengalokasikan anggaran pembayaran bagi guru PPPK Paruh Waktu selama 12 bulan,” kata Fakhrunraji, Jumat, 28 Agustus 2026.

Ia menambahkan, alokasi anggaran gaji selama setahun penuh ini Pemkot Bima siapkan. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah nyata Pemkot Bima dalam menjamin hak para tenaga pendidik, meskipun kondisi fiskal daerah saat ini masih berada dalam keterbatasan.

Wadahi Aspirasi dan Tunggu Intruksi Pusat

Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, S.E., mengimbau para tenaga pendidik untuk tetap tenang dan mengawal proses transisi ini bersama-sama. Ia memastikan pemerintah daerah menangkap dengan jelas seluruh kegelisahan dan harapan yang para guru PPPK Paruh Waktu sampaikan.

IKLAN

“Pemerintah daerah memahami harapan dan kebutuhan bapak ibu guru. Kita sudah berupaya mengalokasikan pembayaran selama 12 bulan. Untuk peralihan status menjadi penuh waktu, mari kita bersabar menunggu regulasi dan kepastian dari pemerintah pusat,” ujar Rahman.

Rahman menambahkan, Pemkot Bima tidak akan mengambil keputusan sepihak sebelum adanya landasan hukum yang sah dari pemerintah pusat. Seluruh kebijakan teknis daerah nantinya bakal diselaraskan secara penuh dengan aturan pengangkatan PPPK yang diterbitkan oleh kementerian terkait. (*)

Artikel Terkait