Kota BimaPemerintahan

Disperindag Bima Pastikan Takaran LPG 3 Kilogram di SPBE Sesuai Ketentuan

Bima (NTBSatu) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bima memastikan takaran isi tabung LPG subsidi 3 kilogram telah memenuhi standar regulasi.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindag Kabupaten Bima, Juraidin, ST., M.Si., menegaskan, pengujian berat tabung berjalan secara akurat. 

Dari penimbangan, berat total tabung terisi mencapai rata-rata 8 kilogram, sementara berat kosong tabung sekitar 5 kilogram. Selisih tersebut membuktikan isi bersih gas tepat 3 kilogram.

IKLAN

“Kami turun ke SPBE Bima untuk melakukan pengecekan takaran atau timbangan LPG 3 kilogram. Hasilnya, timbangan untuk LPG 3 kilogram yang disampling di lokasi SPBE sudah sesuai dengan ketentuan,” ungkap Juraidin, Kamis, 30 Juli 2026.

Langkah ini berfokus pada pengecekan dan pengambilan sampel tabung secara langsung di lokasi pengisian, guna memastikan isi bersih gas tidak kurang dari aturan.

Juraidin menjelaskan, pihaknya berupaya menjaga ketepatan takaran sebelum gas melon didistribusikan ke pangkalan dan konsumen. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran dan bebas dari manipulasi volume.

“Untuk memastikan bahwa hasil timbangan di SPBE sudah sesuai regulasi dan ketentuan yang ada,” tegas Juraidin.

Meskipun sepanjang tahun 2026 Dinas Perindag Kabupaten Bima belum menerima aduan terkait LPG kurang isi, pengawasan berkala tetap berlanjut. 

Langkah ketat ini merespons keluhan serupa yang sempat mencuat pada tahun sebelumnya. Sekaligus menjawab keresahan warga di tengah isu kelangkaan dan lonjakan harga di beberapa wilayah.

“Kalau untuk tahun ini belum ada. Tahun lalu ada. Tapi walaupun tidak ada, kami tetap turun sidak untuk memastikan beratnya sudah sesuai aturan,” tambahnya.

Guna memperkuat pengawasan distribusi, Dinas Perindag mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan kejanggalan harga maupun takaran di tingkat agen dan pangkalan.

“Apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh agen atau pangkalan yang tidak sesuai regulasi, masyarakat bisa melaporkannya. Nanti lewat Call Center Pertamina 135, Satgas Pangan Polri 110, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bima. Bisa juga ke Dinas Perindag Kabupaten Bima,” pungkas Juraidin. (*)

Artikel Terkait