Dikpora Dompu Tegaskan Mutasi Kepsek Sesuai Aturan dan Siapkan Solusi Data

Dompu (NTBStu) – Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu memberikan klarifikasi mengenai aduan sejumlah guru ke Gedung DPRD Kabupaten Dompu terkait kebijakan mutasi Kepala Sekolah (Kepsek) menjadi guru biasa, Senin, 14 September 2026 lalu. Pihak dinas menegaskan, kebijakan tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan persoalan data yang muncul kini telah mendapatkan penanganan.
Sebelumnya, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu, Ida Farida menegaskan, kebijakan ini berdampak serius pada tunjangan profesi mereka. Dampak tersebut terjadi akibat ketidaksesuaian data di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Data guru di Dapodik menjadi tidak sinkron pascamutasi. Status di Surat Keputusan (SK) dan NUPTK tercatat sebagai guru. Namun sistem membaca mereka sebagai pegawai biasa. Hal ini membuat jam mengajar tidak terekam dan mengancam pencairan sertifikasi.
Proses Mutasi Sudah Sesuai Aturan
Sekretaris Dikpora Kabupaten Dompu, Muhammad Ihsan menyampaikan, penyesuaian jabatan ini merupakan langkah yang berlaku secara nasional.
“Proses mutasi sudah sesuai aturan. Terkait dengan keluhan para Kepsek yang kembali jadi guru, ini berlaku bagi seluruh Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” ujar Ihsan pada NTBSatu, Selasa, 15 September 2026.
Menanggapi keluhan Ikatan Guru Indonesia (IGI) Dompu mengenai data guru yang terdeteksi sebagai tenaga kependidikan atau pegawai biasa hingga mengancam pencairan tunjangan sertifikasi, Ihsan menjelaskan masalah tersebut bersumber dari kendala teknis masa transisi sistem di tingkat pusat.
“Ada perubahan Aplikasi dari Dapodik ke RSDM yang menyebabkan tidak terbacanya perubahan data tersebut,” tutur Ihsan saat memberikan penjelasannya.
Ia menegaskan, Dikpora Kabupaten Dompu tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah aktif. Pihaknya siap menyelesaikan kendala administrasi yang para pendidik alami tersebut.
“Kami dari Dinas melalui Operator Dapodik telah berkoordinasi dengan Pihak BGTK dalam rangka mencarikan solusi tersebut. Alhamdulillah sudah mendapatkan respon dan solusi dari persoalan tersebut,” terang Ihsan.
Ihsan menambahkan, penyesuaian data kini tinggal menunggu proses verifikasi akhir di tingkat pusat. Mengingat keterbatasan wewenang pengelolaan sistem di tingkat kabupaten.
“Solusinya Admin pusat yang akan menginput perubahan data tersebut, karena kabupaten tidak memiliki akses untuk menginput data tersebut, tinggal menunggu perubahan status dari Kasek ke guru,” pungkas Ihsan.
Melalui klarifikasi ini, Dikpora Kabupaten Dompu memastikan hak-hak pendidik tetap menjadi perhatian utama dan solusi teknis telah berjalan. Agar data guru kembali sinkron serta jam mengajar terekam dengan benar. (*)




