Pemerintahan

Pemprov NTB Susun HCDP untuk Perkuat Kompetensi ASN

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB menyusun Human Capital Development Plan (HCDP) sebagai dokumen perencanaan strategis untuk mengembangkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap investasi pengembangan sumber daya manusia (SDM) memiliki dasar analitis yang kuat dan berdampak nyata bagi pencapaian target organisasi.

Badan Pengembangan Sumber Daya Daerah (BPSDMD NTB) menjalankan penyusunan dokumen ini secara beriringan dengan BPSDM Kemendagri. Di mana menetapkan Pemprov NTB sebagai Pilot Project Penyusunan Profil Bangkom.

IKLAN

Program pemetaan dan perencanaan tersebut menjangkau seluruh ASN di lingkungan Pemprov NTB hingga 10 kabupaten/kota se-NTB.

Untuk memperkuat rangkaian penyusunan HCDP, tim penyelenggara menggelar empat sesi Focus Group Discussion (FGD) sepanjang Oktober 2026. Tujuannya, agar dapat memvalidasi data kesenjangan kompetensi serta menjaring aspirasi multi-pemangku kepentingan.

Diskusi ini menghadirkan lima narasumber utama dari perwakilan Widyaiswara NTB. Di antaranya: Bappeda NTB, BKD NTB, BPSDMD NTB, dan Biro Organisasi Setda Prov NTB. Serta melibatkan 43 perangkat daerah dan OPD teknis lainnya.

IKLAN

Ketua Tim HCDP Pemprov NTB, Dr. Najamuddin Amy menjelaskan, HCDP memuat strategi pengembangan kompetensi SDM berdasarkan analisis kesenjangan kompetensi dan kinerja

“Dokumen ini menentukan siapa yang perlu berkembang, jenis kompetensi yang dibutuhkan, metode pembelajaran, hingga jadwal pelaksanaannya,” ujarnya, Selasa 6 Oktober 2026.

Ia menegaskan, tanpa HCDP, program pengembangan kompetensi akan berjalan terpisah, tidak terukur, dan terlepas dari kebutuhan organisasi.

Integrasi RPJMD dan NTB CorpU

Oleh karena itu, tim penyusun mengintegrasikan HCDP secara langsung dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTB 2025–2029 yang berlaku sah sejak Agustus 2025.

Najamudin menjelaskan, HCDP dapat menerjemahkan kebutuhan program prioritas daerah. Misalnya, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan pariwisata menjadi rencana pengembangan kompetensi ASN yang konkret dan terukur.

Di samping itu, HCDP menjadi fondasi utama dalam melaksanakan strategi pembelajaran 10:20:70 di bawah kerangka NTB Corporate University (NTB CorpU).

Model ini membagi porsi pembelajaran menjadi 70 persen pengalaman kerja. Kemudian, 20 persen interaksi sosial atau pendampingan (mentoring), dan 10 persen pendidikan formal.

Dalam kerangka ini, HCDP berfungsi sebagai pusat perencanaan kebutuhan. Sedangkan, NTB CorpU bertindak sebagai mesin pelaksananya.

Tidak hanya itu, HCDP turut memperkuat implementasi manajemen talenta melalui Individual Development Plan (IDP).

Kemudian, melalui Program Profiling ASN (Pro ASN) 2026, Pemprov NTB memetakan potensi dan kompetensi ASN. Tujuannya, mendukung talent mapping dan succession planning.

Proses penyusunan HCDP mengacu pada landasan hukum yang kuat, seperti UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 70), Peraturan LAN No. 10 Tahun 2018, Keputusan Kepala LAN No. 604/K.1/HKM.02.2/2025, serta Permen PANRB No. 38 Tahun 2017.

Melalui penyusunan HCDP yang terstruktur ini, Pemprov NTB optimistis mampu mewujudkan tata kelola SDM yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada hasil. (*)

Artikel Terkait