Pengadaan Bawang Putih di Sembalun Dilaporkan ke Polda NTB
Mataram (NTBSatu) – Direktorat Reskrimsus Polda NTB mengusut program pengadaan bawang putih di Sembalun, Lombok Timur tahun 2024-2025.
Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Ade Zamrah mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut. “Saya cek dulu,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 27 Agustus 2026.
Pelapor, Royal Sembahulun menyebut, ia dan beberapa petani di Sembalun telah memasukkan laporan tersebut ke Polda NTB pada Februari 2026. Terlapornya adalah Kelompok Tani inisial PP.
Kepolisian selanjutnya menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan pengaduan masyarakat pada 23 Februari 2026. Hal itu berdasarkan surat nomor: SP2D/14/RES3.3/2026/Ditreskrimsus Polda NTB.
Ada beberapa hal yang menjadi materi dalam laporannya. Di antaranya, berkaitan dengan kualitas benih.
Para petani menyebut persoalan terjadi secara berulang. Mulai dari pengadaan dan distribusi benih, penetapan calon petani dan calon lahan (CPCL), sertifikasi, penanaman hingga pelaporan program.
Dalam laporan tersebut, program swakelola bawang putih 2024 melalui Kelompok Tani PP direncanakan mencakup lahan seluas 50 hektare. Nilai bantuannya mencapai Rp150 juta per hektare. Dengan luasan tersebut, total nilai program mencapai Rp7,5 miliar.
Program itu juga mensyaratkan pengembalian 200 ton benih kepada pemerintah. Namun, berdasarkan laporan masyarakat, dugaannya target tersebut tidak terpenuhi. Luasan tanam tidak mencapai target. Kondisi tersebut diperparah dengan gagal panen dan rendahnya produktivitas tanaman.
Masyarakat juga menduga adanya pengondisian lokasi penanaman dan kelompok penerima melalui pengadaan serta penanaman fiktif.
“Dugaannya, pihak terkait merekayasa data CPCL agar secara administratif terlihat memenuhi ketentuan, meskipun tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Untuk data, dokumen yang berkaitan dengan itu sudah kami serahkan ke Polda NTB,” tambah Ketua Kelompok Tani Pergasingan Hijau itu.
Di kasus ini, penyelidik kepolisian bahkan telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan kelompok tani. Salah satunya Ridu. Anggota Kelompok Tani Orong Tojang itu mengaku telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Polda NTB.
“Saya diperiksa di Subdit III,” kata Ridu.
Benih Rusak Tetap Disertifikasi
Persoalan kembali disebut terjadi pada program perluasan kawasan tanam 2025.
Benih yang disalurkan kepada kelompok tani disebut banyak ditemukan dalam kondisi rusak dan tidak layak tanam. Pada saat yang sama, data CPCL disebut tidak dibuka secara transparan.
Laporan masyarakat juga menyoroti proses sertifikasi benih. Benih yang secara fisik disebut rusak dan tidak layak tanam diduga tetap mendapatkan sertifikat. Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa karena sertifikasi berkaitan dengan kelayakan benih sebelum digunakan dalam program pemerintah.
Persoalan lain disebut terjadi pada tahap distribusi. Para petani menyebut benih yang benar-benar dibagikan dan ditanam hanya sekitar 20-30 persen dari total benih yang diterima kelompok.
Sementara sekitar 70-80 persen lainnya diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya dan keberadaannya tidak diketahui.
Pada Program Penanaman Bawang Putih Tahap II 2025, dugaan ketidaksesuaian disebut semakin terlihat.
Program tersebut mulai dijalankan ketika sebagian lahan sawah petani telah ditanami komoditas lain. Meski kondisi lahan tidak memungkinkan untuk penanaman bawang putih, benih disebut tetap dibagikan.
“Akibatnya, benih yang benar-benar ditanam diperkirakan kurang dari 20 persen. Sebagian besar benih disebut tidak ditanam dan justru dijual oleh petani penerima. Dan kami sudah tanyakan beberapa anggota kelompok tani,” beber Royal.
Penyedia benih dan pihak yang menjalankan tender juga disebut tetap melanjutkan program meskipun kondisi lahan dinilai tidak memungkinkan.
Kondisi tersebut diduga menyebabkan target produksi tidak tercapai. Anggaran APBN telah dikeluarkan, tetapi output program disebut tidak sesuai dengan yang direncanakan. Royal menduga kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. (*)




