Dituntut 8 Tahun, WN Korsel hanya Divonis 8 Bulan Kasus Kekerasan Seksual di Gili Trawangan
Mataram (NTBSatu) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram memvonis Warga Negara (WN) Korea Selatan (Korsel), Woosung Kim dengan pidana delapan bulan penjara pada Rabu, 28 Oktober 2026. Ia dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhi pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 20 hari kurungan pengganti denda.
Putusan pidana ini sesuai dengan dakwaan kesatu penuntut umum. Isinya, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Meski begitu, putusan Ketua majelis hakim, I Gede Karang Anggayasa terbilang jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Di mana JPU sebelumnya menuntut WN Korea Selatan tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Atas putusan tersebut, Ni Made Saptini mewakili jaksa penuntut umum belum menenukan sikap atas putusan tersebut.
“Ya, tentu kami akan sampaikan dahulu ke pimpinan atas putusan ini. Makanya tadi kami sampaikan pikir-pikir untuk upaya banding,” ujarnya usai persidangan.
Senada dengan itu, penasihat hukum terdakwa, Maria Kartiandari Dwihartami juga belum menentukan sikap atas putusan tersebut. “Masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” katanya.
Sebagai informasi, dugaan rudapaksa terjadi sekitar April 2026. Woosung Kim dengan korban yang juga dari Korsel datang berlibur ke Gili Trawangan. Keduanya sebelumnya tidak saling mengenal.
Keduanya kemudian saling berkenalan di Gili Trawangan. Pelaku sempat mengajak korban menikmati makan malam bersama.
Ketika malam semakin larut, korban pun kembali ke kamar tidur. Tidak lama kemudian, pelaku masuk diam-diam ke kamar korban yang tidak terkunci dan langsung melakukan rudapaksa.
Korban yang merasa dirugikan atas perbuatan pelaku, menghubungi pihak Konsulat Republik Korea di Bali. Proses hukum selanjutnya berjalan di Sat Reskrim Polres Lombok Utara.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Lalu berkoordinasi dengan imigrasi guna melakukan pencekalan terhadap pelaku. Pada April 2026, Polres Lombok Utara menerima informasi bahwa tersangka berada di Bali dan sudah diamankan. (*)




