Ditetapkan Tersangka, WN China Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal Sekotong Tak Ada dalam SPDP
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram hanya menerima satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polres Lombok Barat untuk kasus tambang emas ilegal Sekotong.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, I Nyoman Sugiartha mengatakan, pihaknya hanya menerima SPDP atas nama Faerozzabadi alias Eros tersebut.
“Di SPDP itu hanya satu tersangka,” katanya pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Jaksa menerima SPDP baru itu setelah penyidik kepolisian memenuhi satu petunjuk yang berkaitan barang bukti berupa alat berat. Alat itu untuk melakukan aktivitas pertambangan emas.
Jaksa mempertanyakan siapa pemilik alat berat tersebut. “Biar di persidangan kami tahu apakah alat bukti itu akan kita sita untuk negara atau kita kembalikan. Sekarang sudah dipenuhi. Sudah P-21 (berkas lengkap),” bebernya.
Setelah berkas lengkap, langkah selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua. Proses itu, sambung Sugiartha, akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Tahap dua koordinasi jaksa dengan penyidiknya, mungkin kalau tidak minggu ini, minggu depan,” ucapnya.
Selain Eros, penyidik kepolisian juga menetapkan seorang Warga Negara (WN) China, Liu Hanhui alias Han Fui alias LHF sebagai tersangka. Yang bersangkutan saat ini telah masih daftar buronan kepolisian.
Peran Masing-masing Tersangka
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. ER melakukan pertambangan tanpa izin di lokasi Sekotong, Lombok Barat. Sementara LHF menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin.
“Di SPDP itu hanya satu tersangka. Yang warga lokal yang sebagai operator alat berat. Untuk yang WN China itu DPO, tanyak ke penyidik. Untuk WN kami tetap menunggu dari penyidik,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Heddy Permana Putra sebelumnya mengatakan, alasan pihaknya belum melakukan tahap dua karena adanya permintaan jaksa di luar P-21.
“Untuk berkas sudah P-21. Namun ada permintaan dari jaksa di luar P-21. Sehingga belum dapat dilakukan tahap dua,” katanya, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam proses hukum, kepolisian telah memeriksa sejumlah WNA. Penyidik pun telah berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu Han Fui.
Sebagai informasi, kasus tambang emas ilegal di Sekotong ini berjalan di Polres Lombok Barat sejak tahun 2024 lalu. Polda NTB dalam hal ini bersifat mendukung dengan dengan memberi bantuan teknis penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian juga melakukan gelar perkara dengan melibatkan berbagai ahli. Termasuk ahli pidana dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (*)




