HukrimSumbawa

Bea Cukai Sumbawa Amankan 236 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp353 Juta

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Kantor Bea Cukai Sumbawa mengungkap modus baru pengiriman rokok ilegal menggunakan truk berpendingin atau reefer truck milik perusahaan ritel modern. Petugas menemukan 236.000 batang rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal dalam penindakan di Kecamatan Empang.

“Ini merupakan modus baru, yakni pengiriman menggunakan truk pendingin atau reefer truck milik perusahaan swasta yang bergerak di bidang ritel modern,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Sugeng Harianto dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rabu, 21 Oktober 2026.

Sugeng menjelaskan, petugas melakukan penindakan pada Jumat 9 Oktober 2026, pukul 13.00 hingga 21.00 Wita. Lokasinya berada di salah satu minimarket modern di wilayah Empang Bawah, Kecamatan Empang.

Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal dari Mataram menuju Sumbawa. Petugas kemudian menyisir jalur lintas Sumbawa-Bima dan menemukan truk yang dicurigai membawa barang tersebut.

Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbawa lalu menghentikan kendaraan itu untuk pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan 12 koli berisi berbagai merek rokok tanpa pita cukai.

“Petugas mendapati 12 koli berisi rokok berbagai merek tanpa pita cukai,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 236.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Barang tersebut termasuk Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak memiliki pita cukai.

Bea Cukai memperkirakan nilai barang mencapai Rp353,02 juta. Sementara itu, potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp177,592 juta.

Tetapkan Dua Tersangka

Sugeng mengungkapkan, pelaku menyamarkan rokok ilegal di antara muatan logistik komersial. Mereka juga diduga menggandakan kunci kotak penyimpanan kendaraan tanpa hak untuk mendukung aksinya.

Petugas membawa seluruh barang bukti, kendaraan, dan dua orang pelaku ke Kantor Bea Cukai Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Sumbawa melalui Korwas PPNS. Aparat juga menggelar perkara pada 10 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. Penyidik juga menetapkan dua orang berinisial RH dan AP sebagai tersangka.

Polisi menyangkakan kedua tersangka melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*)

Artikel Terkait