Dinas Dikbud Sumbawa Larang Penggunaan Istilah “Wisuda” dalam Pelepasan Siswa
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3.5/1814/Dikbud/2026, tentang pelaksanaan pelepasan peserta didik tahun pelajaran 2025/2026.
Melalui surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa mengatur sekolah untuk melaksanakan kegiatan kelulusan jenjang PAUD, SD, hingga SMP secara sederhana, tertib, dan tetap bermakna bagi siswa maupun orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan menegaskan, sekolah tidak boleh menggunakan istilah “wisuda” dalam kegiatan kelulusan.
“Sekolah wajib mengganti istilah wisuda dengan frasa pelepasan peserta didik,” kata Budi kepada NTBSatu, Jumat, 8 Mei 2026.
Ia menjelaskan, momen pelepasan peserta didik menjadi bagian penting dalam perjalanan pendidikan siswa yang akan mereka kenang seumur hidup. Karena itu, sekolah perlu melaksanakannya secara sederhana tanpa berlebihan, namun tetap bermakna.
Budi juga mengimbau, sekolah melaksanakan kegiatan di lingkungan masing-masing dengan mengedepankan pendidikan karakter dan budaya daerah.
Selain itu, pihaknya meminta sekolah dan orang tua atau wali murid bermusyawarah dalam merancang seluruh rangkaian kegiatan. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
“Semua harus dibicarakan bersama orang tua siswa dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat,” ujarnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa juga mewajibkan, sekolah mendapatkan persetujuan tertulis dari wali murid sebelum melaksanakan kegiatan pelepasan. Ketentuan ini menjadi bentuk tanggung jawab bersama sekaligus implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak.
Budi menegaskan, tanpa persetujuan tertulis tersebut, sekolah tidak boleh menggelar rangkaian kegiatan pelepasan. “Ini untuk menghindari persoalan di kemudian hari dan memastikan semua pihak memahami serta menyetujui kegiatan yang dilaksanakan,” jelasnya.
Cegah Aksi Konvoi dan Corat-coret
Selain itu, pihaknya meminta sekolah mengawasi siswa secara ketat untuk mencegah aksi corat-coret seragam, konvoi kendaraan di jalan raya, maupun bentuk perayaan lain yang mengganggu ketertiban umum.
“Kepala sekolah memegang tanggung jawab penuh terhadap seluruh proses kegiatan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan siswa di lapangan,” tegas Budi.
Ia berharap, pedoman tersebut menjadikan momen kelulusan sebagai sarana apresiasi atas prestasi siswa tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami ingin pelepasan peserta didik di Kabupaten Sumbawa berlangsung tertib, aman, sederhana, namun tetap memberikan kesan mendalam bagi siswa dan orang tua,” tutupnya. (*)




