Breaking NewsHukrim

Alvonsus Gani Didakwa “Kucurkan” Rp2 Miliar Lebih ke LAZ dan Sudirman untuk Dapat Proyek

Mataram (NTBSatu) – Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 21 Oktober 2026.

Persidangan tersebut berkaitan dengan dugaan suap yang melibatkan Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), dan Direktur PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman.

Dalam dakwaan terungkap, Alvonsus memberikan uang, barang, dan fasilitas kepada LAZ serta Sudirman. Tujuannya untuk mendapatkan peluang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dwi Eko Raharjo menyebut, total nilai pemberian tersebut mencapai Rp2.074.646.883.

“Dengan total keseluruhan sebesar Rp2.074.646.883,” ungkapnya usai persidangan.

Dari jumlah tersebut, Alvonsus disebut memberikan uang sebesar Rp1.582.800.000. Selain itu, terdapat pemberian barang berupa dua unit iPhone 13 Pro, satu unit iPhone 17 Pro. Selanjutnya, sepasang sepatu merek Hermes, serta kendaraan Mitsubishi Outlander dan suku cadang mobil Alphard senilai Rp240 juta.

Alvonsus juga diduga membiayai fasilitas akomodasi hotel, sewa mobil rental, dan tiket pesawat senilai Rp251.846.883. Dalam dakwaan tersebut, jaksa turut menyebut pemberian seekor sapi kurban.

“Pemberian kepada Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dimaksudkan agar Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman memberikan peluang paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa untuk perusahaan milik Sudirman,” beber Dwi Eko.

Dwi Eko menjelaskan, pemberian tersebut dilakukan saat LAZ menjabat sebagai kepala daerah dan Sudirman menjabat sebagai Direktur PT AMGM. Namun, periode pemberian dan rincian penerimaan masing-masing pihak masih perlu diperjelas berdasarkan uraian dakwaan.

Untuk membuktikan dakwaan tersebut, JPU berencana menghadirkan 27 saksi. Sejumlah saksi di antaranya berasal dari kalangan pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

“Nanti siapa yang kami panggil duluan, kami diskusikan ke tim,” terangnya.

JPU mendakwa Alvonsus dengan Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 7 angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP, atau Pasal 606 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 7 angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Alvonsus Akui Perbuatannya

Dalam persidangan, Alvonsus mengakui perbuatannya ketika memberikan tanggapan atas dakwaan. Meski demikian, majelis hakim yang diketuai Mukhlassudin tetap melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Ditemui usai persidangan, Alvonsus memilih tak berkomentar. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange bertuliskan KPK, ia digiring menuju ke mobil tahanan. (*)

Artikel Terkait