HukrimKota Bima

Diduga Mabuk, Pria di Bima Aniaya Remaja Pakai Pisau

Bima (NTBsatu) – Polisi menangkap seorang pria berinisial FJ (30), lantaran diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang remaja RQ (17) asal Kabupaten Bima.

Terduga FJ melakukan aksi itu saat berada di kawasan pertigaan Dusun Kananga, Desa Tente, Kecamatan Woha. Dugaannya, ia melakukan aksi itu dalam kondisi mabuk.

Kapolsek Woha Iptu Ruslan Agus membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, kasus penganiayaan bermula ketika korban mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju arah timur.

IKLAN

Saat tiba di pertigaan Dusun Kananga, terduga pelaku tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah pisau.

Serangan tersebut membuat korban yang saat itu masih berada di atas sepeda motor terjatuh. Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari meninggalkan lokasi kejadian.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dugaan penganiayaan dan langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara. Sekaligus memburu terduga pelaku,” kata Kapolsek Woha, Selasa, 6 Oktober 2026.

IKLAN

Selanjutnya, di lokasi, petugas terlebih dahulu mengevakuasi korban untuk mendapatkan pertolongan medis. Petugas kemudian membawa korban ke Puskesmas Woha untuk menjalani perawatan.

Amankan Barang Bukti

Di saat bersamaan, personel Polsek Woha bersama tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil menemukan dan meringkus FJ tidak lama setelah kejadian.

“Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau. Dugaannya, ia gunakan dalam aksi penusukan tersebut,” terangnya.

Polisi menduga tindakan tersebut karena terduga pelaku berada dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.

“Kalau pelaku diduga kuat tengah mengkonsumsi minuman keras,” tegasnya.

Sekedar informasi, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian. Termasuk motif serta kondisi terduga pelaku saat peristiwa terjadi.

“Terduga pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk kami proses sesuai hukum yang berlaku,” demikian keterangan kepolisian.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu gangguan keamanan. Terlebih ketika berada di bawah pengaruh minuman keras.

Ia meminta masyarakat segera melapor kepada aparat apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana atau gangguan kamtibmas di lingkungannya. (MSR)

Artikel Terkait