Tekan Praktik Rentenir, Pemkot Bima Kembangkan Koperasi Syariah Berbasis Masjid
Kota Bima (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bima merancang langkah strategis untuk menekan maraknya praktik rentenir yang membebankan masyarakat. Melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), pemerintah daerah kini mematangkan pengembangan koperasi syariah berbasis masjid sebagai saluran pembiayaan yang aman, adil, dan transparan.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Kota Bima, H. Sirajuddin, S.Sos., menyatakan bahwa lembaga keuangan berbasis masjid ini siap menjadi solusi konkret untuk memperkuat perekonomian umat.
“Melalui koperasi yang akan kita kelola secara profesional dan berlandaskan prinsip syariah, masyarakat diharapkan memiliki akses terhadap layanan pembiayaan yang sehat, aman, dan mudah dijangkau,” ujar Sirajuddin, Rabu, 12 Agustus 2026.
Sirajuddin menjelaskan bahwa penguatan ekonomi dari rumah ibadah ini menyasar langsung akar masalah ekonomi warga. Kehadiran koperasi syariah di lingkungan masjid tidak hanya menutup ruang gerak para rentenir, tetapi juga mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil (UMK).
Guna mengoptimalkan dampaknya, Pemkot Bima mendorong pelaksanaan program ini secara merata di lima kecamatan se-Kota Bima. Hal tersebut akan mengedepankan tata kelola yang profesional dan berkelanjutan.
“Koperasi memiliki peran strategis sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, pengurus masjid, dan pengelola koperasi perlu terus kita perkuat. Agar koperasi tidak hanya berkembang sebagai lembaga usaha, tetapi juga menjadi sarana membangun kemandirian ekonomi umat,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterlibatan pengurus masjid dan masyarakat menjadi kunci transformasi fungsi masjid di era modern.
“Dengan kolaborasi yang baik, kami berharap masjid tidak hanya menjadi pusat ibadah dan pembinaan keagamaan, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ekonomi kerakyatan,” lanjut Sirajuddin.
Komitmen Memutus Rantai Rentenir
Upaya membebaskan warga dari jeratan pinjaman ilegal ini sejalan dengan arahan Wali Kota Bima, H. A. Rahman.
Dalam penyerahan bantuan zakat produktif oleh Baznas beberapa waktu lalu, Rahman meminta para mustahik memanfaatkan modal secara optimal untuk menggerakkan roda usaha mandiri.
“Saya berharap bantuan ini benar-benar mustahik manfaatkan untuk mengembangkan usaha. Jangan sampai kembali bergantung pada rentenir,” tegas Rahman. (*)




