Kabupaten Bima

Pabrik Garam Bima Segera Kantongi Izin Edar BPOM dan Sertifikasi SNI

Bima (NTBSatu) – Komitmen Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bima dalam melakukan standardisasi produk lokal menunjukkan titik terang. Koperasi pengelola pabrik garam rakyat di Kabupaten Bima telah menuntaskan pengurusan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Standar Nasional Indonesia (SNI).

Langkah ini bertujuan menjamin mutu produk agar legalitas distribusi di pasar konsumen umum dapat berjalan optimal. Kepala Bidang Kelembagaan dan Investasi DKP Kabupaten Bima, Irmalashari, progres pemenuhan legalitas ini berjalan aman tanpa kendala berarti.

“Tahap terakhir sudah kita follow-up. Sebenarnya sudah selesai, tinggal menunggu dari pusat (BPOM) untuk menerbitkan Surat Perintah Bayar. Kalau sudah bayar, baru terbit (izinnya),” ungkapnya pada NTBSatu, Kamis, 25 Juni 2026.

IKLAN

Standardisasi ini telah rampung pada awal tahun 2026 ini. Meski kualitas teknis secara SNI telah terpenuhi, DKP Kabupaten Bima menegaskan komitmen untuk patuh pada regulasi dengan tidak mengedarkan produk secara massal sebelum nomor registrasi BPOM resmi keluar.

“Walaupun sudah ada SNI, kita belum bisa edar karena belum ada izin edar BPOM-nya. Begitu BPOM terbit, berarti sudah selesai semua. InsyaAllah tahun ini sudah beredar. Tinggal tunggu tahapan ini saja. Tahap 1, 2, dan 3 sudah selesai, aman. Progresnya bagus dan hampir selesai,” jelas Irma.

Fokus Sertifikasi Halal

DKP Kabupaten Bima telah menyiapkan cetak biru (blueprint) pengurusan sertifikasi halal untuk lini produk garam beryodium dan garam industri. Pengurusan jaminan produk halal tersebut sengaja diletakkan pada linimasa berikutnya agar evaluasi dapat berjalan lebih terstruktur.

IKLAN

“Kalau yang halal tinggal transfer (bayar). Harusnyas gratis, tapi karena kita meminta pihak ketiga yang menguruskan, jadi bertahap. Habis BPOM ini baru kita urus yang halal. Ketiga-tiganya akan terbit dan bisa beredar untuk konsumsi umum,” terang Irma.

Dengan dikantonginya tiga pilar legalitas utama tersebut, DKP Kabupaten Bima berharap komoditas garam lokal produksi koperasi mampu bersaing secara mandiri di pasar retail modern, sekaligus membuktikan keberhasilan program pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir Bima. (*)

Artikel Terkait