AdvertorialSumbawa

WFH Resmi Diterapkan, Pemkab Sumbawa Tekankan Kinerja ASN Tak Boleh Turun

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor 100-3.4/111/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.

Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot menetapkan pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH.

IKLAN

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetiyo menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut edaran Kementerian Dalam Negeri terkait fleksibilitas kerja ASN.

“Pelaksanaan WFH itu dilakukan dan tetap harus membuat laporan secara berkala,” ujarnya kepada NTBSatu, Minggu, 12 April 2026.

Ia menegaskan, ASN yang bekerja dari rumah tetap memiliki target dan beban kerja yang sama seperti saat bekerja di kantor.

IKLAN

“Mereka bekerja dari rumah tetapi punya target yang sama ketika mereka bekerja di kantor,” katanya.

Menurutnya, pengaturan WFH juga memperhatikan komposisi dan proporsi ASN yang tetap masuk kantor, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Pelaksanaan WFH hanya mencakup pekerjaan yang bersifat mandiri, tidak membutuhkan tatap muka intensif, serta memanfaatkan infrastruktur digital.

ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi E-Presensi, tetap siap menerima komunikasi sewaktu-waktu, serta memiliki surat tugas yang memuat rincian pekerjaan.

“Tapi pemerintah tetap dapat memanggil ASN yang sedang WFH untuk kembali ke kantor jika perlu,” tambahnya.

Pemkab Sumbawa mengecualikan sejumlah pejabat dan unit layanan dari kebijakan ini. Pejabat struktural, camat, lurah, serta layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan layanan darurat tetap wajib bekerja di kantor.

Budi menambahkan, sebagai bentuk pengawasan Pemkab, kepala perangkat daerah memantau dan melaporkan pelaksanaan WFH secara berjenjang kepada Sekretaris Daerah melalui Badan Kepegawaian.

“ASN melaporkan absensi, pekerjaan yang mereka kerjakan, hingga target yang mereka capai setiap minggu,” katanya. (*)

Artikel Terkait

Back to top button