Percepat Pengadaan Barang dan Jasa 2026, Bupati Jarot Terbitkan Instruksi Tegas untuk OPD Sumbawa
SUMBAWA BESAR, NTBSatu – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2026. Bupati Jarot mengambil langkah ini demi memastikan serapan anggaran berjalan maksimal dan masyarakat bisa segera merasakan manfaat pembangunan.
Bupati Jarot menyampaikan instruksi tegas tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang menghadirkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula H. Madilaoe ADT, Senin, 19 Januari 2026.
Ketegangan Saat Absensi: Komitmen Penuh Kepala OPD
Suasana rapat sempat memanas saat Bupati Jarot mengabsen langsung kehadiran para kepala dinas. Beliau menegaskan bahwa kehadiran pimpinan adalah wajib karena menyangkut arah kebijakan keuangan daerah yang krusial.
“Kalau ada satu saja yang absen, ini bisa guncang. Pengelolaan anggaran tidak bisa dikerjakan setengah-setengah,” tegas Bupati Jarot dalam sambutannya.
Instruksi Bupati Nomor 11 Tahun 2026: Kompas Baru PBJ
Menyikapi perubahan regulasi nasional, termasuk Peraturan Presiden tahun 2025 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2025, Bupati telah menerbitkan Instruksi Bupati Sumbawa Nomor 11 Tahun 2026.
Instruksi ini menjadi panduan masa transisi agar pengadaan berjalan cepat, tepat, dan transparan. “Jangan menunda tender dan seleksi. Semakin cepat proses pengadaan selesai, semakin cepat rakyat merasakan manfaat pembangunan,” ujarnya.
Prioritas UMKM Lokal dan E-Purchasing
Bupati Jarot juga menekankan kewajiban OPD untuk mengoptimalkan e-purchasing melalui katalog elektronik. Fokus utamanya adalah melibatkan penyedia lokal dan UMKM Sumbawa.
Langkah ini sejalan dengan mandat regulasi nasional untuk memperkuat Produk Dalam Negeri (PDN) dan menggerakkan ekonomi lokal di Kabupaten Sumbawa.
Mitigasi Risiko Hukum dan Kendala PPK
Meski mendorong akselerasi, Bupati mengingatkan agar percepatan tidak membuka celah penyimpangan. Pencegahan korupsi tetap menjadi prioritas utama.
Salah satu solusi krusial untuk mengatasi minimnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersertifikat adalah:
- Pengambilalihan Peran: Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA/KPA) dapat mengambil alih langsung peran PPK.
- Monitoring Berkala: Tim koordinasi wajib memantau kendala teknis di lapangan agar tidak menghambat target serapan anggaran.
“Pembangunan yang sukses bukan hanya tentang seberapa banyak gedung yang berdiri, tapi seberapa jujur dan cepat proses itu dilakukan untuk kesejahteraan rakyat,” tutup Bupati Jarot. (*)




