Badai NTB Didakwa Pasal Alternatif Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPRD Kabupaten Bima
Mataram (NTBSatu) – Sidang dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran perlindungan data pribadi dengan terdakwa Uswatun Hasanah alias Badai NTB berlangsung hari ini di PN Raba Bima, Selasa, 30 Juni 2026.
Terdakwa membenarkan jalannya sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan. “Iya tadi berlangsung pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap saya sebagai terdakwa,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 30 Juni 2026.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Badai NTB dengan dakwaan alternatif.
Pada dakwaan kesatu, jaksa membidik terdakwa menggunakan Pasal 433 ayat (2) Jo. Pasal 441 ayat (1) KUHP terkait penyerangan kehormatan.
Sementara, dakwaan kedua, jaksa memasang Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kronologi
Kasus ini bermula dari laporan anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komala Dewi pada Desember 2024.
Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan perkara ini bermula saat terdakwa berada di sebuah kedai kopi daerah Pagesangan Barat, Kota Mataram. Badai NTB menggunakan ponsel pintarnya untuk mengakses album foto akun Facebook milik Anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komala Dewi. Tanpa meminta izin, terdakwa langsung mengunduh foto korban yang tengah mengenakan jilbab dan jas kuning Partai Golkar.
Selanjutnya, terdakwa merekayasa foto identitas anggota dewan tersebut menggunakan aplikasi desain Canva. Badai NTB menyusun foto korban ke dalam sebuah pamflet.
Terdakwa mengunggah pamflet tersebut ke akun Facebook “Badai NTB” miliknya dengan menyertakan narasi panjang. Unggahan publik tersebut mencatut nama Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) NTB. Terdakwa juga membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam program prioritas 100 hari kerja untuk memikat pembaca.
Jaksa memaparkan dalam dakwaan, unggahan tersebut langsung viral dan memicu berbagai komentar negatif dari para pengguna Facebook.
Berdasarkan isi dakwaan, Hilda Komala Dewi baru mengetahui postingan tersebut setelah mendapat kiriman tangkapan layar dari seorang kerabatnya. Ia terkejut karena tidak pernah mengenal terdakwa dan tidak pernah terlibat dengan jaringan narkoba.
Dalam surat dakwaan tersebut juga tertulis, berbagai lembaga penegak hukum seperti Polda NTB, BNNP NTB, dan Pengadilan Bima juga telah mengeluarkan surat resmi. Seluruh instansi menyatakan korban bersih dari catatan kriminal narkotika. (*)




