Lombok TimurPemerintahan

Sekda Lombok Timur Dorong UMKM Berlegalitas untuk Perluas Akses Permodalan

Lombok Timur (NTBSatu) – Sekretaris Daerah Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik mengajak pelaku UMKM memanfaatkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online. Menurutnya, legalitas usaha tidak hanya memberi kepastian hukum. Langkah itu juga membuka akses pembiayaan dari lembaga keuangan, termasuk perbankan.

Ajakan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Diseminasi Layanan AHU Online di Ruang Rapat Utama II Kantor Bupati Lombok Timur, Senin, 29 Juni 2026. Kegiatan itu mengusung tema Pemanfaatan Layanan AHU Online secara Mudah, Cepat, dan Mandiri.

Menurut Juaini, pemerintah daerah terus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa. Karena itu, Pemkab Lombok Timur memperkuat sektor unggulan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM dan IKM.

IKLAN

Selain itu, pemerintah daerah menyiapkan akses permodalan melalui program Lotim Berkembang. Lewat program tersebut, Pemkab akan bekerjasama dengan Bank NTB Syariah untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pemerintah daerah akan menanggung bunga pinjaman sehingga pelaku usaha cukup mengembalikan pokok pinjaman.

Karena itu, Juaini memastikan UMKM dan IKM yang telah mengantongi legalitas akan menjadi prioritas. Mereka juga berpeluang lebih besar memperoleh berbagai program bantuan pemerintah.

IKLAN

“Kalau ada bantuan-bantuan nanti kita utamakan dulu yang sudah mendaftar dan diakui oleh negara,” ujarnya.

Di sisi lain, Juaini menilai capaian pertumbuhan ekonomi Lombok Timur sebesar 7,83 persen pada triwulan I 2026 menjadi modal penting bagi daerah. Angka itu bahkan melampaui pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia berharap tren tersebut terus terjaga sehingga Lombok Timur mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Permudah Masyarakat  Secara Digital

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, I Gusti Putu Milawati, menjelaskan AHU Online mempermudah masyarakat mengakses layanan hukum secara digital. Menurutnya, sistem tersebut memangkas birokrasi. Bahkan, pengesahan perseroan terbatas kini hanya membutuhkan waktu sekitar tujuh menit.

Diseminasi tersebut diikuti 100 pelaku UMKM. Selain membahas layanan Perseroan Perorangan, panitia juga memperkenalkan layanan Apostille, Fidusia, Kewarganegaraan, dan Kenotariatan.

Melalui kegiatan itu, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan layanan AHU Online agar usahanya semakin kuat, berdaya saing, dan mudah mengakses berbagai peluang pengembangan usaha. (*)

Artikel Terkait