Mediasi Gagal, Terlapor Dugaan Penyebaran Data Pribadi Gubernur NTB Minta Dijadwalkan Ulang
Mataram (NTBSatu) – Terlapor dugaan kasus penyebaran data pribadi Gubernur NTB, Rohyatil Wahyuni Bourhany, meminta penyidik menjadwalkan ulang mediasi (restorative justice).
Langkah hukum ini menjadi pilihannya setelah agenda mediasi pada Kamis, 25 Juni 2026 lalu gagal. Ia mengonfirmasi, sudah resmi mengirim surat permohonan tersebut ke Polda NTB.
“Sudah kemarin,” ujarnya kepada NTBSatu, Sabtu, 27 Juni 2026.
Ia mengirimkan surat permohonan resmi kepada Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB. Melalui surat itu, ia meminta aparat penegak hukum menghadirkan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal sebagai pihak pelapor secara langsung pada mediasi berikutnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penegakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Menurutnya, jabatan publik seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mangkir.
Oleh karena itu, ia mengatakan, setiap warga negara wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Melalui surat tersebut, ia mengajukan tiga poin utama. Pertama, ia meminta penyidik menyusun jadwal ulang mediasi dalam waktu dekat. Kedua, penyidik harus memastikan kehadiran fisik Gubernur Iqbal selaku pelapor. Ketiga, penyidik wajib mengirimkan pemberitahuan jadwal baru secara tertulis.
Merespons hal ini, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid melalui Ipda Muhammad Hatta mengaku, belum memegang informasi detail mengenai permohonan terlapor.
“Kurang tahu saya, harus kita cek dulu penyidiknya,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh NTBSatu, Minggu, 28 Juni 2026.
Tolak Damai
Sebelumnya pihak pelapor, yakni Gubernur Iqbal melalui penasihat hukumnya, Ikhsan Ramdani secara tegas menolak menempuh jalur damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Pihaknya meminta penyidik melanjutkan proses hukum perkara ini dan menuntut polisi segera menindaklanjuti laporan siber itu hingga ke pengadilan. Mereka menegaskan, langkah hukum ini menjadi bentuk edukasi penting bagi masyarakat. (*)




