Terdakwa Korupsi Proyek Irigasi Sori Paranggi Divonis Bebas, Kejari Dompu Ajukan Banding
Mataram (NTBSatu) – Salah seorang terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi Sori Paranggi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Dompu tahun anggaran 2020, Amiruddin divonis bebas.
Karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Amiruddin dalam kasus ini berperan sebagai pelaksana proyek.
“Jadi, jaksa penuntut umum per hari ini melakukan upaya hukum banding untuk Amiruddin. Untuk dua terdakwa lainnya juga,” tegas Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, Kamis 25 Juni 2026.
Danny memilih tak mendetailkan pertimbangan kejaksaan mengajukan upaya hukum tersebut. Menyusul pihaknya saat ini masih melakukan kajian terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
“Kami masih menganalisa putusan hakim, yang jelas nantinya akan kami uraikan dalam memori,” ujarnya.
Menurutnya, JPU kini bisa mengajukan upaya hukum banding atas vonis bebas kepada terdakwa. Langkah itu merujuk pada aturan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berbeda dengan KUHAP lama dalam aturan UU RI No. 8 Tahun 1981, jaksa hanya dapat mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama.
“Jadi, sekarang banding, merujuk aturan KUHAP baru,” jelas pria yang bertugas di Kejari Mataram tersebut.
Pembacaan Putusan Amiruddin
Sebelumnya, Ketua majelis hakim perkara ini, Mukhlassuddin membebaskan Amiruddin dari seluruh dakwaan jaksa. Pembacaan putusan itu pada Rabu, 24 Juni 2026.
JPU mendakwa Amiruddin dengan Pasal 603 juncto 604 jo. Pasal 20 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berbeda dengan Amiruddin, hakim memvonis dua terdakwa lainnya terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum terkait Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dua terdakwa itu adalah Direktur CV Moris Diak Abubakar dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Penandatangan Kontrak, I Dewa Putu Alit Sudarsana.
Mukhlassuddin menghukum Abubakar dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti. Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp339 juta subsider dua tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Dewa Putu Alit Sudarsana, hakim memvonisnya dengan dua tahun dengan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan pengganti.
Terkait uang titipan Dewa Putu Alit senilai Rp200 juta, hakim menetapkannya sebagai pidana denda.
Putusan Hakim Beda dengan JPU
Putusan hakim kepada tiga terdakwa ini berbeda dengan tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya menuntut Amiruddin dengan pidana penjara selama 6,5 tahun. Kemudian denda Rp250 juta subsider 90 hari dan uang pengganti Rp319 juta subsider empat tahun.
Sedangkan, Abubakar dituntut enam tahun subsider Rp200 juta subsider 80 hari. Selain itu, jaksa juga menuntutnya membayar uang pengganti Rp191 juta subsider tiga tahun penjara.
Sementara untuk I Dewa Putu Alit Sudarsana, JPU menuntutnya lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan pidana dalam kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan administrasi teknis lelang yang tidak berjalan sesuai prosedur.
Kejari Dompu menyebut, Amiruddin sebagai pelaksana pekerjaan yang meminjam bendera Abubakar tidak memenuhi kualifikasi. Karenanya, muncul kerugian keuangan negara senilai Rp638 juta dari pagu anggaran proyek Rp2,15 miliar.
Angka itu berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat NTB. Dari keterangan auditor, kerugian muncul dari perbedaan spesifikasi material riil dengan perencanaan hingga mempengaruhi volume pekerjaan. (*)




