Mataram (NTBSatu) – Dua terdakwa korupsi pasir besi Lombok Timur, Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum berencana mengajukan kasasi terkait putusan banding yang telah dikeluarkan Pengadilan Tinggi NTB.
Hal itu diungkap penasehat hukum keduanya, Lalu Kukuh Karisma. Alasannya karena putusan Pengadilan Tinggi tidak memuaskan terdakwa.
“Kemungkinan pekan depan (pengajuan kasasi),” katanya kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.
Kukuh mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu. Setelah putusan resmi diterima, baru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Materi kasasi, katanya, fokus pada kerugian negara yang tidak ada karena tidak dibebankan APBN Pertambangan. Kemudian ada mekanisme kewenangan bersyarat dari kejaksaan memasukkan kasus tambang ke kasus korupsi yang dikatakan Kukuh harusnya ada administrasi yang diselesaikan.
Berita Terkini:
- SMKPP Negeri Bima Siapkan Keterampilan Pertanian Aplikatif Bagi Siswa
- Dua Mahasiswa FAI Ummat Raih Prestasi Gemilang di MTQ Mahasiswa Nasional 2024
- Petugas Pengamatan Sebut tak Ada Erupsi dan Gempa di Gunung Sangeangapi
- BPBD: Kebakaran Ilalang, Bukan Erupsi Gunung Sangeangapi
“Harusnya bisa pengembalian. Makanya (saat kasasi) kami minta tetap lepas dari segala tuntutan,” bebernya.
Saat disinggung keberadaan Po Suwandi saat ini, Kukuh mengaku bahwa Bos PT AMG tersebut masih di Kota Mataram. Meski sempat diisukan kerap keluar masuk Singapura.
“Dari dulu dikabarkan dia ke luar negeri ke Singapura. Dia kan dicekal, mana bisa. Dia di Mataram,” tegasnya.
Diakuinya, Po Suwandi saat ini masih menjadi tahanan kota. Sehingga pencekalan masih berlangsung sampai ada putusan inkrah.
“Ketika berstatus tahanan kota, pasti ada pencekalan kalau dia (Po Suwandi) keluar negeri,” sambungnya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kelik Trimargo menyampaikan jika saat ini Po Suwandi tidak diwajibkan melapor ke PN, menyusul perkara sudah naik banding ke Pengadilan Tinggi NTB.
“Sudah tidak (wajib lapor). Karena penahanan sudah beralih ke Pengadilan Tinggi NTB,” katanya singkat. (KHN)