Polisi Bantah Isu Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Pengadangan Kabur dari RSJ
Mataram (NTBSatu) – Polisi membantah keras isu terduga pelaku penganiayaan berinisial NH di Desa Pengadangan kabur dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Polsek Pringgasela bersama Forkopimcam segera meredam keresahan masyarakat terkait berita hoaks tersebut.
Aparat mengambil langkah cepat melalui rapat koordinasi di Kantor Desa Pengadangan, Selasa, 23 Juni 2026.
Camat Pringgasela, Zulkifli bersama Kapolsek Pringgasela, Iptu Arief Budiman memimpin langsung pertemuan strategis tersebut. Kepala Puskesmas Pengadangan beserta jajaran TNI-Polri juga hadir menyatukan persepsi.
Rapat tersebut fokus meluruskan isu liar di media sosial mengenai terduga pelaku berinisial NH. Netizen menyebarkan rumor bahwa terduga pelaku pembunuhan itu melarikan diri dari RSJ Mataram.
Tegaskan Pelaku di RSJ
Kapolsek Pringgasela, Iptu Arief Budiman menegaskan, rumor pelarian tersebut sepenuhnya keliru. Pihak rumah sakit masih mengawasi ketat terduga pelaku penganiayaan tersebut. NH saat ini masih menjalani perawatan medis secara intensif.
Iptu Arief Budiman meminta masyarakat menolak informasi tanpa sumber jelas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak turut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Puskesmas Pengadangan mendukung penuh pernyataan pihak kepolisian setempat. Pihak puskesmas telah berkomunikasi langsung dengan dokter spesialis di RSJ Mataram. Dokter memastikan terduga pelaku masih berada di dalam kamar perawatan rumah sakit.
Camat Pringgasela, Zulkifli mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengedukasi warga. Upaya terpadu ini berhasil mencegah kepanikan massal di tengah masyarakat.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi mengajak masyarakat menjaga kondusivitas lingkungan. Masyarakat harus menyaring semua data sebelum membagikannya ke ruang publik. Polri menyediakan layanan darurat untuk mempercepat laporan gangguan keamanan.
“Saring sebelum sharing, cek fakta sebelum percaya. Bila ada gangguan Kamtibmas, segera hubungi Hotline Polri 110,” pesannya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat seorang pria berinisial NH (34) diduga melakukan aksi pembacokan terhadap tetangganya sendiri, Nn (45) di dalam rumah korban, Jumat, 19 Juni 2026.
Peristiwa berdarah yang menggegerkan warga ini terjadi di Dusun Nenggung, Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.
Namun, keluarga mengungkapkan, pelaku menderita gangguan jiwa (ODGJ). NH bahkan sudah berulang kali menjalani perawatan di RSJ Mataram. (*)




