Daerah NTB

OJK Tunggu Hasil Investigasi Kasus Hilangnya Dana Nasabah BNI Cabang Bima

Mataram (NTB Satu)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB memberi atensi terhadap kasus hilangnya tabungan nasabah sejumlah Rp91 juta di Bank Negara Indonesia (BNI) di Kota Bima.

Kepala OJK NTB Rico Rinaldy, di Mataram, Kamis 31 Maret 2022 mengatakan pihaknya terus mengikuti tindak lanjut BNI atas hilangnya tabungan nasabah bernama Aisyah.

“Kami terus memantau tindak lanjut BNI atas laporan nasabah. Saat ini BNI sedang melakukan investigasi di internal dan kami masih menunggu hasilnya. Jika laporan sudah dikeluarkan oleh BNI harus teruskan ke OJK,” kata Rico.

Seperti diketahui, salah satu nasabah BNI di Cabang Bima, Aisyah mengajukan tuntutan pengembalian tabungannya ke BNI cabang Bima karena merasa tidak pernah melakukan transaksi. Uang Rp91 juta tersebut menurut Aisyah akan digunakan untuk berobat oleh suaminya yang sedang sakit.

Jika uang Rp91 tersebut hilang atas kelalaian sistem di BNI, menurut Rico uang nasabah wajib diganti. Tetapi jika hasil investigasi menunjukkan ada kelalaian nasabah yang menyebabkan uangnya direkening hilang maka Bank tidak wajib mengganti.

“Yang jelas jika hasil investigasi menunjukkan ada kelalaian di sistem BNI yang merugikan nasabah maka BNI wajib mengganti. Tetapi jika ada kelalaian nasabah misalnya ada keluarganya yang mengetahui PIN ATM sehingga hasil investigasi menunjukkan uang diambil oleh keluarganya melalui ATM misalnya, tentu itu risiko nasabah. Yang pasti kita tunggu hasil investigasi,” ungkapnya.

IKLAN

BNI memiliki tenggat waktu 14 hari untuk melakukan investigasi yang menyebabkan uang Aisyah hilang. “Dari waktu 14 hari bisa lebih cepat, tergantung kerumitan kasusnya, jadi kami ikuti terus,” imbuhnya.

Perwakilan BNI Cabang Bima, Syarifuddin Zuhri menegaskan persoalan yang menimpa salah seorang nasabah bernama Aisyah akan segera ditindaklanjuti. Hanya saja harus menunggu waktu selama dua pekan.

“Akan ditindaklanjuti. Namun prosesnya butuh waktu dua minggu untuk dapat mengetahui apakah ada sistem Bank yang error atau tidak,” katanya.

Syarifuddin Zuhri menegaskan jika nasabah menuntut kebijakan ganti rugi uang kembali dipastikan tidak bisa karena ada mekanisme dan tahapan yang dilalui. Salah satunya harus melaporkan persoalan tersebut ke Bank pusat yang berada di Jakarta.

“Kalaupun dilaporkan kami di tingkat Cabang hanya menunggu arahan dari Pusat. Jadi kami tidak bisa menjanjikan uang akan diganti,” pungkasnya. (ABG)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button