OJK Beberkan Cara agar Bebas dari Jeratan Pinjol Ilegal
Mataram (NTBSatu) – Pinjaman online (Pinjol) Ilegal masih bertaburan di kalangan masyarakat Indonesia sampai saat ini.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Februari-Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi.
Upaya pemberantasan entitas ilegal itu dengan memblokir aplikasi dan website terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Sejak 2017, Satgas telah menghentikan promosi 9.062 entitas keuangan ilegal di internet yang terdiri dari 1.253 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan penyebab utama masyarakat terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal karena kurangnya literasi keuangan.
Berita Terkini:
- Pemkab Sumbawa Dorong Percepatan Pemerintahan Digital Terintegrasi
- Ketua TP PKK Sumbawa Ajak Sesepuh Perempuan Perkuat Kolaborasi Bangun Daerah
- Perlu Rehabilitasi Irigasi di Desa Lunyuk Rea Sumbawa untuk Menunjang Sektor Pertanian
- Pemprov Segera Tetapkan UMP NTB 2026
Faktor lainnya adanya kebutuhan yang didukung dengan kemudahan yang ditawarkan pinjol ilegal. Mereka menawarkan dana yang cepat cair dengan cara yang gampang.
Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, Halimatus Sa’diyah mengatakan, para pengguna pinjol ilegal itu masih awam tentang profil risiko tempatnya meminjam uang.



