OJK Beberkan Cara agar Bebas dari Jeratan Pinjol Ilegal
Mataram (NTBSatu) – Pinjaman online (Pinjol) Ilegal masih bertaburan di kalangan masyarakat Indonesia sampai saat ini.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Februari-Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi.
Upaya pemberantasan entitas ilegal itu dengan memblokir aplikasi dan website terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Sejak 2017, Satgas telah menghentikan promosi 9.062 entitas keuangan ilegal di internet yang terdiri dari 1.253 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan penyebab utama masyarakat terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal karena kurangnya literasi keuangan.
Berita Terkini:
- Perkuat Branding Lokal, Dekranasda Kota Mataram Pacu Omzet Puluhan Juta UMKM
- Kasus Stunting Lombok Timur, Ibu Enggan Menyusui karena Takut Payudara Kendor
- RUPS Luar Biasa PT GNE: Utang Lama Membayangi, Bisnis Gagal Dipangkas
- SNBP 2026 Makin Dekat, Simak 10 Prodi Unram dengan Daya Tampung Terbanyak 2025
Faktor lainnya adanya kebutuhan yang didukung dengan kemudahan yang ditawarkan pinjol ilegal. Mereka menawarkan dana yang cepat cair dengan cara yang gampang.
Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, Halimatus Sa’diyah mengatakan, para pengguna pinjol ilegal itu masih awam tentang profil risiko tempatnya meminjam uang.



