OJK Beberkan Cara agar Bebas dari Jeratan Pinjol Ilegal
Mataram (NTBSatu) – Pinjaman online (Pinjol) Ilegal masih bertaburan di kalangan masyarakat Indonesia sampai saat ini.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Februari-Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi.
Upaya pemberantasan entitas ilegal itu dengan memblokir aplikasi dan website terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Sejak 2017, Satgas telah menghentikan promosi 9.062 entitas keuangan ilegal di internet yang terdiri dari 1.253 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan penyebab utama masyarakat terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal karena kurangnya literasi keuangan.
Berita Terkini:
- Gratifikasi DPRD NTB: Tiga Tersangka Segera Disidang, 15 Dewan Terancam
- Kejati NTB Telusuri Aliran Uang TPPU Kasus Pembelian Lahan Samota
- 73.706 Anak Tercatat Putus Sekolah, Pemprov NTB Dorong Sistem Peringatan Dini Hingga Bantuan Insidental
- Banjir Empang Jadi Alarm Kerusakan Alam, Bupati Jarot Soroti Hutan Gundul dan Sungai Menyempit
Faktor lainnya adanya kebutuhan yang didukung dengan kemudahan yang ditawarkan pinjol ilegal. Mereka menawarkan dana yang cepat cair dengan cara yang gampang.
Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, Halimatus Sa’diyah mengatakan, para pengguna pinjol ilegal itu masih awam tentang profil risiko tempatnya meminjam uang.



