Berdasarkan data OJK sebanyak 28 persen di antaranya tidak bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal.
“Mereka tidak bisa membedakan yang mana legal yang mana tidak legal. Berdasarkan data kami 28 persen mereka tidak tahu, mereka tidak bisa membedakan,” kata Halimatus di Jakarta, dilansir CNBC, Kamis, 25 April 2024.
Adapun modus pinjol ilegal, mereka menawarkan melalui komunikasi pribadi seperti WhatsApp dan SMS.
Selain itu mereka juga menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat dan menggunakan nama yang menyerupai fintech legal.
Kemudian, dia menyebutkan, beberapa langkah penyelesaian jika ada masyarakat yang terjerat pinjol ilegal.
Berita Terkini:
- Langkah Kadis Dikbud NTB Ganti Kepsek Dinilai Ancam Kualitas Pendidikan
- AJI Mataram dan Monash University Paparkan Temuan Polarisasi dan Ujaran Kebencian di Pilkada NTB
- Kadis Dikbud NTB Mendadak Ganti Kepsek di Tengah Kisruh Proyek DAK
- Doli Kurnia Soal Putusan MK Ambang Batas Capres: Bola di Tangan Presiden dan Ketum Parpol
Pertama, segera lunasi utang karena utang tetap harus dibayar, jangan malah menggali lubang tutup lubang. Halimatus mewanti-wanti supaya menghentikan upaya mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama.
Masyarakat juga bisa melaporkan penagihan tak beretika dengan cara blokir nomor yang meneror. Beritahu ke semua kontak di ponsel jika mereka mendapat pesan dari pinjol ilegal untuk segera diabaikan. (STA)