Lombok Timur (NTBSatu) – Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Lombok Timur akan segera dilengkapi dengan alat penguji kadar tar dan nikotin pada rokok.
Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perindustrian Lombok Timur, Musmuliadi, mengatakan pengadaan alat uji tersebut sudah disepakati semua pihak terkait.
“Sekarang pabrik rokok yang sudah beroperasi harus melakukan uji tar di Kudus di PT Djarum. Alhamdulillah pengadaan mesin tar ini sudah disepakati,” kata Musmuliadi, Senin, 22 April 2024.
Ia mengatakan, mesin tersebut merupakan bagian terpenting dalam laboratorium APHT. Ditargetkan, mesin tersebut mulai beroperasi paling lambat pada Juni 2024.
“Pengadaan smoke mesin ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp4,5 miliar,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
Nantinya, lanjut Musmuliadi, mesin tersebut akan dioperasikan oleh tenaga khusus. Ia pun menyebut, keberadaan mesin tersebut tak akan memengaruhi harga produksi rokok.
“Kalau harga rokok tidak akan berpengaruh. Justru dengan adanya mesin ini masyarakat bisa memahami kadar tar dan nikotin dalam rokok,” ucapnya.
Musmuliadi mengatakan, saat ini sudah ada tiga perusahaan rokok yang beroperasi di APHT Lombok Timur yang terletak di Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik.
“Semua rokok, baik Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang ada di APHT wajib melakukan uji tar dan nikotin sebelum diperjualbelikan ke masyarakat,” ucapnya. (MKR)