Jakarta (NTBSatu) – Dalam rangka menyambut tahun baru 2025, hampir setiap orang turut merayakannya. Di Indonesia, momentum malam pergantian tahun biasanya diwarnai dengan parade kembang api, tiupan terompet. Kemudian, pertunjukan musik, kumpul bersama keluarga, dan hal-hal unik lainnya.
Namun di balik euforia tahun baru 2025, pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Kebijakan tersebut khusus barang dan jasa mewah dan resmi berlaku 1 Januari 2025.
Presiden RI, Prabowo Subianto secara langsung mengumumkannya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
“Pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” jelasnya dalam tayangan akun Youtube Sekretariat Presiden.
Presiden menjelaskan, kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurutnya, penerapan kenaikan tarif PPN secara bertahap tersebut bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.
Karena itu, ia kembali menegaskan tentang kenaikan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.
“Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah,” tuturnya.
Prabowo juga memastikan, untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat yang terkena tarif PPN 0 persen, masih tetap berlaku. Sebab, pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun.
“Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” tandas pria yang juga Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Daftar Barang Kena PPN 12 Persen
Sebagai informasi, berikut daftar barang mewah yang terkena PPN 12 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 tahun 2022 dan PMK Nomor 15 Tahun 2023:
Pertama, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium mewah, town house. Serta, sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih
Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
Kemudian, kelompok pesawat udara selain yang terkena tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkuran udara niaga. Seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
Selanjutnya, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Terdiri dari kapal pesiar, kapal eskkursi, dan kendaraan air semacam itu. Terutama untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Terkahir, kendaraan bermotor mewah dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik cetus api dengan kapasitas silinder tidak melebihi 3.000 cc. Termasuk hybrid dan sejenisnya. (*)