2,7 Juta Warga RI Main Judi Online, Mayoritas Anak Muda Usia 17-20 Tahun
Mataram (NTBSatu) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut fenomena judi online di Indonesia sudah sangat meresahkan dan harus menjadi atensi utama pemerintah.
Dalam keterangan resminya, Kemenkominfo mengatakan ada 2,7 juta warga RI yang terlibat judi online.
Angka itu didominasi oleh anak muda di rentang usia 17-20 tahun.
“Indonesia sudah darurat judi online. keberadaannya sangat meresahkan. Perputaran uang terkait judi online mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun lalu di Indonesia,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangan video yang diunggah Kemenkominfo, dikutip Kamis, 25 April 2024.
Sementara itu, beberapa bulan terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memblokir 5.000 rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus. Anggotanya terdiri dari lintas lembaga. Antara lain aparat penegak hukum, Kementerian Kominfo, OJK, PPATK, dan sebagainya.
Berita Terkini:
- Ferry Irwandi Respons Sentilan Anggota DPR RI soal Donasi Rp10 Miliar: Saya Tidak Marah dan Kesal
- Efisiensi Anggaran, Santunan Kematian Warga Mataram Dipangkas Rp200 Juta
- BKD Kota Mataram Mulai Penataan Besar-besaran Aset Warisan Lobar
- Kejati Mangkir, Sidang Praperadilan Dua Tersangka Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Ditunda
Lanjut Budi, pemblokiran rekening dan konten terkait judi online merupakan langkah awal. Namun, untuk benar-benar membasmi total judi online, perlu dilakukan langkah lebih lanjut yang melibatkan berbagai pihak.
Sebab, rakyat kecil yang paling dirugikan karena keberadaan judi online. Banyak kasus yang terjadi pada masyarakat yang terjerat judi online.
“Yang dirugikan itu rakyat kecil. Tahun ini saja saya sampaikan di awal rapat, empat orang bunuh diri akibat judi online. Negara harus serius lah. Kita lihat seminggu lagi akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu kita tangkap bandarnya,” pungkasnya. (STA)



