Perhatian! BSU 2025 Tidak akan Cair Jika Calon Penerima Tidak Memenuhi 4 Syarat

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp600 ribu, untuk periode Juni dan Juli.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeksekusi, penyaluran bantuan ini sebagai bagian dari dukungan terhadap pekerja berupah rendah.
Melalui program ini, Kemnaker berharap dapat memperkuat daya beli masyarakat sekaligus menggairahkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, tidak semua pekerja otomatis menerima bantuan ini. Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar dana BSU bisa cair ke rekening penerima.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, berikut empat kriteria penting yang menentukan kelayakan penerima BSU:
1. Penerima Harus Berkewarganegaraan Indonesia
Penerima BSU wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah dan terbukti melalui kepemilikan KTP. WNI tanpa KTP maupun warga negara asing tidak masuk dalam daftar penerima.
2. Terdaftar Aktif di Program BPJS Ketenagakerjaan
Syarat berikutnya, calon penerima harus masih aktif sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang tidak aktif atau sudah berhenti menjadi peserta otomatis gugur dari daftar penerima BSU.
3. Gaji Tidak Melebihi Rp3,5 Juta per Bulan
Bantuan hanya kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Ketentuan ini berlaku juga bagi pekerja yang menerima upah setara atau di bawah upah minimum kabupaten/kota, atau upah minimum provinsi jika daerahnya belum menetapkan UMR lokal.
4. Tidak Sedang Menikmati Bantuan PKH
Program BSU tahun ini lebih diprioritaskan kepada pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH), dalam tahun anggaran berjalan.
Jika penerima sudah terdaftar sebagai peserta PKH, maka mereka tidak termasuk target BSU.
Selain keempat kriteria tersebut, program BSU juga tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan personel Polri. (*)