Mataram (NTBSatu) – Kota Mataram saat ini mendapatkan 949 ton pupuk subsidi dari pemerintah pusat. Jumlah pupuk tersebut mengalami peningkatan 600 ton lebih dari tahun sebelumnya.
Meski demikian, jumlah pupuk subsidi dari pemerintah pusat belum bisa memenuhi kebutuhan petani di Kota Mataram setiap tahunnya.
“Jatah pupuk bersubsidi yang diterima dari pemerintah pusat sekitar 949 ton, dengan rincian pupuk urea 636 ton dan pupuk jenis NPK 313 ton,” jelas Kepala Bidang Sarana Prasarana Pertanian Dinas Pertanian Kota Mataram, Endang Utami Rahayu, Rabu, 31 Januari 2024.
Endang menambahkan, pupuk bersubsidi tersebut akan didistribusikan ke enam kecamatan dengan jumlah rincian Kecamatan Ampenan 63 ton untuk urea dan 38 ton pupuk NPK, Kecamatan Mataram 81 ton urea dan 41 ton NPK.
Kemudian, Kecamatan Cakranegara 60 ton pupuk urea dan 30 ton pupuk NPK, Kecamatan Sekarbela 171 ton urea dan 87 ton pupuk NPK, Kecamatan Selaparang jatah pupuk urea 67 ton dan pupuk NPK 34 ton.
Terakhir, Kecamatan Sandubaya jatah pupuk urea 174 ton dan 86 ton pupuk NPK.
Baca Juga: Angka Stunting Sudah Satu Digit, Dikes Mataram Ingatkan Posyandu Bukan Hanya Tempat Timbang Bayi
“Kuota pupuk subsidi yang diterima tahun ini mengalami peningkatan dari tahun 2023 yakni 53 persen atau 250 ton lebih atau kurang 21 persen, proses distribusi pupuk bersubsidi diberikan kepada petani sesuai dengan rencana detail kebutuhan kelompok serta luas lahan di wilayah,” tambah Endang.
Dinas Pertanian Kota Mataram sudah memperhitungkan kebutuhan pupuk 250 kilogram untuk satu hektare. Sehingga jika dikalkulasikan, kebutuhan petani masih kurang dari kuota yang diterima.
Endang menjelaskan untuk sistem penyaluran pupuk bersubsidi melalui distributor ke pengecer. Ia mengatakan Kelompok tani dapat mengambil pupuk sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Kalau masih kurang, petani mau tidak mau harus membeli kembali pupuk untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Karena keterbatasan jatah atau kuota yang diterima dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (WIL)
Baca Juga: Petugas KPPS Harus Tahu Apa Itu DPTb dan DPK