Mataram (NTBSatu) – Petani yang mengalami gagal panen akan mendapatkan bantuan sebesar Rp8 per hektare.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret dan 5 April 2023 lalu. Saat ini Jokowi tengah menginstruksikan untuk memperpanjang pemberian bantuan kepada para petani yang mengalami gagal panen atau puso.
“Menindaklanjuti arahan Presiden, pemerintah melalui BNPB akan memberikan penggantian biaya produksi gagal panen akibat banjir senilai Rp8 juta per hektare kepada setiap petani yang terdampak,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 20 Januari 2024.
Muhadjir menambahkan bantuan tersebut bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB yang akan segera dialokasikan untuk para petani terdampak .
“Tadi telah diputuskan bahwa bantuan tersebut akan diberikan kepada mereka yang terdampak. Sudah disepakati, nanti pemerintah melalui BNPB disediakan dana sebesar Rp233 miliar,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Jaksa Periksa Dua Kadis Bapenda Lombok Tengah Dugaan Korupsi Pajak Penerangan Jalan
- Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Penyandang Disabilitas Disinyalir “Makan” Korban Anak di Bawah Umur
- Pertama Kalinya, Pemkot Bima Bakal Libatkan 14 Paguyuban Ramaikan Pawai Rimpu 2025
- Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Penyandang Disabilitas dan Intriknya Agar Korban Tak Berdaya
Diketahui terdapat 136 Kabupaten dan Kota di 20 Provinsi yang terdampak gagal panen (puso) akibat banjir, dengan total lahan terdampak 54.690 hektare. Dan atas usul dari Menteri Pertanian coverage-nya akan diperluas menjadi Rp1 juta hektar.
Adapun untuk 2024, penyaluran bantuan ini akan dibayarkan melalui PT Jasindo. Namun, bagi petani yang telah mempunyai asuransi maka akan dibayarkan oleh PT. Jasindo dan kekurangannya akan diberikan oleh BNPB.
“Dan tidak hanya sebatas usul karena banjir, tapi juga karena kekeringan dan hama. Preminya 10 juta per hektar. Yang diusulkan. Ya, nanti akan kita bahas lebih lanjut sesuai dengan kesiapan fiskal kita,” tandasnya (STA)