NTB Masuk dalam Jajaran Provinsi yang Hapus Pajak BBNKB II

Mataram (NTBSatu) – Awal tahun 2024, hampir seluruh provinsi di Indonesia telah melakukan kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).
Diketahui, BBNKB II ini adalah pajak yang dipungut pemda untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan bekas.
Yang dimaksud BBNKB II ketika mutasi atau balik nama, misalnya seseorang yang beli kendaraan, tetapi bukan kendaraan baru.
BBNKB II diketahui juga berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dari provinsi lain yang ingin pindah atau bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Melansir Kompas.com, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan BBNKB II.
Berita Terkini:
- Kenali Aturan Larangan Pengibaran Bendera Israel di Indonesia
- Kembali Dinilai UNESCO, Pemprov NTB Komitmen Pertahankan Status Geopark Rinjani
- Menteri Nusron Duga Ada Pulau Kecil di Bali dan NTB Dikuasai Pihak Asing
- Ikut Evakuasi Juliana Marins, Agam Rinjani Dapat Penghargaan dari Menhut
Namun pemerintah provinsi dapat memberikan pengurangan sesuai kebijakan daerah masing-masing.