NTB Masuk dalam Jajaran Provinsi yang Hapus Pajak BBNKB II
Mataram (NTBSatu) – Awal tahun 2024, hampir seluruh provinsi di Indonesia telah melakukan kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).
Diketahui, BBNKB II ini adalah pajak yang dipungut pemda untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan bekas.
Yang dimaksud BBNKB II ketika mutasi atau balik nama, misalnya seseorang yang beli kendaraan, tetapi bukan kendaraan baru.
BBNKB II diketahui juga berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dari provinsi lain yang ingin pindah atau bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Melansir Kompas.com, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan BBNKB II.
Berita Terkini:
- Pemprov NTB Perbaiki Tata Kelola Dua Pelabuhan di KLU Dongkrak PAD
- Profil Kapolres Bima Kota yang Jadi Sorotan Publik Diduga Terlibat Kasus Kasat Resnarkoba
- Ekonomi NTB Tumbuh Mahal di Atas Struktur yang Rapuh
- Kasat Resnarkoba Jadi Tersangka, Polda NTB Dalami Peran Kapolres Bima Kota
Namun pemerintah provinsi dapat memberikan pengurangan sesuai kebijakan daerah masing-masing.



