“Pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut,” ujar Yudia, dikutip dari Kompas.com, Jumat, 19 Januari 2024.
Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun terhitung dari 5 Januari 2022 saat UU diterapkan pada 5 Januari 2025 mendatang.
Nusa Tenggara Barat (NTB) tercatat sebagai salah satu provinsi yang melakukan penghapusan BBNKB II.
Adapun daftar provinsi lainnya yang sudah menghapus BBNKB II yaitu:
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Sumatera Selatan
- Kepulauan Bangka Belitung
- Lampung
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Bali
- Nusa Tenggara Timur
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
- Papua Tengah
- Papua Selatan
- Papua Barat Daya
Berita Terkini:
- Wamen Ekraf dan Gekrafs Bahas Pengembangan Ekonomi Kreatif di NTB
- Penyebab Bitcoin Tembus US$103.000
- Krisis Tenaga Kerja Terdidik, Awal Tahun 2025 Pengangguran Sarjana di Indonesia Melonjak
- Depan Menhub, Mori Hanafi Sesalkan Akses Pengiriman Pangan di NTB Susahkan Petani
Sementara daerah yang masih mempertahankan tarif BBNKB II, antara lain:
- Aceh
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Sulawesi Barat
- Papua Pegunungan.(STA)