Ekonomi Bisnis

NTB Masuk dalam Jajaran Provinsi yang Hapus Pajak BBNKB II

“Pemerintah provinsi sesuai kewenangannya dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan BBNKB II di daerahnya sesuai dengan kondisi daerah, sesuai amanat Pasal 96 UU tersebut,” ujar Yudia, dikutip dari Kompas.com, Jumat, 19 Januari 2024.

Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun terhitung dari 5 Januari 2022 saat UU diterapkan pada 5 Januari 2025 mendatang.

Nusa Tenggara Barat (NTB) tercatat sebagai salah satu provinsi yang melakukan penghapusan BBNKB II.

Adapun daftar provinsi lainnya yang sudah menghapus BBNKB II yaitu:

  1. Sumatera Utara
  2. Sumatera Barat
  3. Riau
  4. Kepulauan Riau
  5. Jambi
  6. Bengkulu
  7. Sumatera Selatan
  8. Kepulauan Bangka Belitung
  9. Lampung
  10. DKI Jakarta
  11. Jawa Barat
  12. Banten
  13. Jawa Tengah
  14. Jawa Timur
  15. Kalimantan Barat
  16. Kalimantan Tengah
  17. Kalimantan Selatan
  18. Kalimantan Timur
  19. Kalimantan Utara
  20. Sulawesi Utara
  21. Gorontalo
  22. Sulawesi Tengah
  23. Sulawesi Selatan
  24. Sulawesi Tenggara
  25. Bali
  26. Nusa Tenggara Timur
  27. Maluku
  28. Maluku Utara
  29. Papua
  30. Papua Barat
  31. Papua Tengah
  32. Papua Selatan
  33. Papua Barat Daya
Berita Terkini:

Sementara daerah yang masih mempertahankan tarif BBNKB II, antara lain:

IKLAN
  1. Aceh
  2. Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Sulawesi Barat
  4. Papua Pegunungan.(STA)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button