NTB Masuk dalam Jajaran Provinsi yang Hapus Pajak BBNKB II
Mataram (NTBSatu) – Awal tahun 2024, hampir seluruh provinsi di Indonesia telah melakukan kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).
Diketahui, BBNKB II ini adalah pajak yang dipungut pemda untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan bekas.
Yang dimaksud BBNKB II ketika mutasi atau balik nama, misalnya seseorang yang beli kendaraan, tetapi bukan kendaraan baru.
BBNKB II diketahui juga berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dari provinsi lain yang ingin pindah atau bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Melansir Kompas.com, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan BBNKB II.
Berita Terkini:
- Kunjungi Desa Miskin Ekstrem di Dompu, Wagub NTB Dorong Peningkatan Ekonomi Lewat Desa Berdaya
- Arab Saudi – Qatar Kecam Serangan Iran di Oman dan Riyadh, Ketegangan Kawasan Meningkat
- Merayakan Sastra Tanpa Batas: Dari Eropa hingga Hologram Kafka di Bincang Buku Teman Baca
- Bikin Resah Warga di Senggigi, Sekelompok Pemuda Diamankan Polisi
Namun pemerintah provinsi dapat memberikan pengurangan sesuai kebijakan daerah masing-masing.



