Ekonomi Bisnis

NTB Masuk dalam Jajaran Provinsi yang Hapus Pajak BBNKB II

Mataram (NTBSatu) – Awal tahun 2024, hampir seluruh provinsi di Indonesia telah melakukan kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).

Diketahui, BBNKB II ini adalah pajak yang dipungut pemda untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan bekas.

Yang dimaksud BBNKB II ketika mutasi atau balik nama, misalnya seseorang yang beli kendaraan, tetapi bukan kendaraan baru.

BBNKB II diketahui juga berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dari provinsi lain yang ingin pindah atau bertempat tinggal di wilayah tersebut.

Melansir Kompas.com, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan BBNKB II.

IKLAN
Berita Terkini:

Namun pemerintah provinsi dapat memberikan pengurangan sesuai kebijakan daerah masing-masing.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button