NTB Masuk dalam Jajaran Provinsi yang Hapus Pajak BBNKB II

Mataram (NTBSatu) – Awal tahun 2024, hampir seluruh provinsi di Indonesia telah melakukan kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).
Diketahui, BBNKB II ini adalah pajak yang dipungut pemda untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan bekas.
Yang dimaksud BBNKB II ketika mutasi atau balik nama, misalnya seseorang yang beli kendaraan, tetapi bukan kendaraan baru.
BBNKB II diketahui juga berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dari provinsi lain yang ingin pindah atau bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Melansir Kompas.com, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak lagi menetapkan BBNKB II.
Berita Terkini:
- Ancaman Hutan Terakhir Kota Bima di Tengah Anggaran BTT yang Terkuras
- Peredaran Rokok Ilegal di Mataram Gunakan Modus Baru, Kenali Ciri-cirinya agar Tak tertipu
- Belajar dari Cepe Rima-Karawi’i Ri’i, Model Deep Learning Berbasis Kearifan Lokal Bima-Dompu
- Selain G30S/PKI, Simak 10 Daftar Film Perjuangan Indonesia Terbaik Sepanjang Masa
Namun pemerintah provinsi dapat memberikan pengurangan sesuai kebijakan daerah masing-masing.