Pria 70 Tahun di Kuripan Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Lombok Barat (NTBSatu) – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Kuripan, Lombok Barat, naik ke tahap penyidikan. Penyidik kepolisian menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial N alias S sebagai tersangka.
Kasus ini menyita perhatian publik karena korban masih berusia 11 tahun. Sementara tersangka berusia sekitar 70 tahun.
Informasi yang terhimpun dari masyarakat, peristiwa tersebut dugaannya terjadi pada pertengahan Mei 2026 di wilayah Kecamatan Kuripan. Setelah kejadian itu, korban menceritakan apa yang ia alami kepada keluarga.
Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Heddy Permana Putra mengatakan, penyidik telah menggelar perkara sebelum menetapkan status tersangka. Penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang kami miliki,” ujarnya, Sabtu, 20 Juni 2026.
Di kasus, sambung Heddy, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk tersangka dan korban. Selain itu Polres Lombok Barat juga mengantongi hasil Visum et Repertum dari dokter yang memeriksa korban.
Selain itu, penyidik meminta keterangan ahli psikologi untuk menilai kondisi kejiwaan korban pascakejadian. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Alat bukti yang kami miliki berasal dari saksi, hasil visum, keterangan ahli psikologi, dan barang bukti lainnya,” beber Iptu Heddy.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. Kaarena perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)




