Mataram (NTBSatu) – Tersangka kasus dugaan korupsi pasir besi Lombok Timur, Trisman kembali diperiksa penyidik Kejati NTB.
Pemeriksaan mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB itu untuk melengkapi berkas perkara miliknya. Informasi diterima NTBSatu, Trisman mendatangi Gedung Kejati NTB pada Rabu, 27 Desember 2023 sekitar pukul 10.30 Wita.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputra yang dikonfirmasi pagi ini membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Trisman.
Baca Juga : 4 Lembaga Rilis Hasil Survei Pascadebat Capres-Cawapres: Hasilnya tak Mengejutkan Tapi Tetap Sengit
“Iya, kemarin diperiksa. Untuk kelengkapan berkas perkara,” kata Efrien kepada wartawan via telepon.
Diketahui, penyidik Pidsus Kejati NTB menetepakan Trisman sebagai tersangka pada Senin, 30 Oktober 2023 lalu.
Dia disangkakan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo. Pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU RI No. 2p Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di persidangan PN Tipikor Mataram beberapa waktu lalu, Trisman terungkap mengantongi Rp20 juta. Uang itu diterimanya dari tersangka Rinus Adam Wakum kaitan dengan “surat sakti”.
Baca Juga : Profil Indra Charismiadji, Jubir Timnas Amin Jebolan Luar Negeri yang Ditangkap Jaksa