BREAKING NEWSHukrim

Oknum Polisi Cabul Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Rudakpaksa

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Dit Reskrimum Polda NTB akhirnya menjadikan oknum polisi cabul inisial TO sebagai tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap mahasiswi inisial PU (20).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana mengatakan, penetapan tersangka terhadap polisi usia 26 tahun itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Pihaknya melakukan gelar perkara pasca penyidik mengantongi hasil visum dari Rumah sakit Bhayangkara. Hasil visum itu menjadi penguat adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami korban.

“Jadi, hasil visum dan keterangan para saksi menjadi dasar kami dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Senin, 18 Desember 2023.

Saat ini, sambung Rio, oknum polisi berpangkat brigadir itu telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkini:

Kabid Humas juga menepis pengakuan pelaku yang menyebut tindakan bejatnya berdasarkan rasa suka sama suka. Dari hasil perkara pun, unsur pemakasaan juga telah masuk.

“Karena saat gelar perkara juga dihadiri oleh sejumlah pakar hukum,” jelasnya.

Bagi personel kepolisian di NTB yang melakukan tindakan tercela, sambung Rio, tidak akan memiliki tempat yang aman. Namun, untuk membuktikan adanya perbuatan pidana harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap para saksi.

“Jadi, kami tegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi para anggota yang melakukan perbuatan pidana. Jika cukup bukti pasti akan kita proses hukum sesuai dengan aturan berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum PU, Muhammad Tohri Azhari menerangkan, kejadian yang dialami kliennya pada Jumat, 24 November 2023. Saat itu, korban baru empat bulan berada di kosmilik TO.

Selama tinggal disana, korban tidak ada menaruh curiga terhadap bapak kos ini sampai tega melakukan tindak rudapaksa.

Kondisi kos yang saat itu sepi yang membuat oknum polisi ini berada di dalam kamarnya. Namun korban tidak bisa melarang agar tidak masuk ke kamarnya, karena memang yang bersangkutan pemilik kosan.

“Oknum ini alasannya ingin memasangkan cermin, sementara korban sibuk main hp. Tiba-tiba oknum polisi dari belakang, langsung memegang pundak kemudian direbahkan dan terjadi kejadian itu meski korban sempat berontak,” ujarnya.

Korban tak berdaya menghadapi tindakan pelaku karena mendapat ancaman. PU khawatir, jika melawan atau berteriak dengan kondisi sepi, dirinya akan dibunuh. Hal itu mengingat banyaknya kasus rudapaksa berujung pada pembunuhan.

“Klien kami tidak berani berteriak karena takut dicekik dan dibunuh,” aku Tohri. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button