Oknum Pimpinan Ponpes di Sukamulia Lotim Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual
Mataram (NTBSatu) – Polda NTB menetapkan Oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur (Lotim) berinisial MJ sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati menjawab singkat terkait penetapan tersangka tersebut. “Nanti akan ada waktunya saya jelaskan,” katanya, Rabu, 18 Februari 2026.
Terpisah, pendamping korban, Joko Jumadi mengatakan, pihaknya menerima berkas penetapan tersangka pada Jumat, 13 Februari 2026. “Iya, sudah ada,” jelas Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ini.
Sebelum MJ ditetapkan sebagai tersangka, pihak korban sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB. Joko mengaku, ia mendapatkan informasi dari penyidik yang bersangkutan sudah pihak kepolisian amankan.
Penyidik Polda NTB menangkap oknum pimpinan Ponpes tersebut di Bandara International Lombok (BIL), Lombok Tengah. Pelaku kala itu hendak terbang ke wilayah timur tengah bersama istrinya.


