Hukrim

Bapak di Sumbawa Diduga Rudapaksa Anak Tiri Usia 12 Tahun

Mataram (NTBSatu) – Seorang pria KH alias Alpin (44) diamankan Polres Sumbawa. Dia diduga kuat melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang berusia di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili mengatakan, korban rudapaksa itu masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Terduga pelaku ditangkap di rumahnya siang tadi dan sekarang sudah kami amankan di polres,” katanya kepada wartawan, Jumat, 5 Januari 2024.

Kini kasus tersebut diambil oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa.

“Jadi, kasusnya kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh unit PPA,” paparnya.

Baca Juga: Divonis 14 Tahun Penjara, Kacab PT AMG: Ini Belum Selesai

Regi menjelaskan, kasus ini diusut kepolisian setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban.

Penelusuran Reskrim Polres Sumbawa, Alpin melancarkan aksi bejatnya sejak Mei hingga Oktober 2023. “Itu terungkap dari korban,” jelasnya.

Aksi pertamanya dilakukan di kamar tidur korban. Saat itu korban yang berusia 12 tahun pulang sekolah. “Kejadian tersebut dilaporkan terjadi berulang-ulang di tempat yang sama hingga Oktober 2023,” ucapnya.

Kasus dinggap melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto ayat (3) jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Kepolisian kini mengejar kelengkapan alat bukti untuk menentukan status hukum. Salah satunya, dengan melakukan visum terhadap korban. (KHN)

Baca Juga: Miris, Hanya Sedikit Siswa di 2 SMK Kota Mataram Ini yang Bisa Daftar SNBP 2024

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button