Mataram (NTBSatu) – Tiga pria berumur di Sumbawa ditangkap Polres setempat. Mereka diduga kuat melakukan rudapaksa terhadap anak usia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili mengatakan, ketiga terduga pelaku masing-masing berusia 52 tahun, 51 tahun, dan 43 tahun.
Baca Juga : Hasil Survei SPI-NTBSatu, Nurdin Optimis Bisa Duduk di Bangku DPD RI
Ketiganya diamankan Kanit PPA pada Selasa, 19 Desember 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/215/XII/2023/SPKT/ POLRES SUMBAWA/ POLDA NUSA TENGGARA BARAT tentang Perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Mereka (para pelaku) yang kami amankan berprofesi sebagai petani,” katanya kepada wartawan, Rabu, 20 Desember 2023.
Regi menyebut, korban yang masih duduk di bangku SMP itu dirudapaksa di tiga lokasi dan waktu berbeda. Pelaku pertama melakukan di sebuah rumah tambak kosong pada Agustus 2023 lalu sekitar pukul 22.00 Wita.
Baca Juga : PT. Amman Optimis Lampaui Target Penyelesaian Smelter