Polisi Periksa Korwil BGN NTB di Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG Lombok Timur
Mataram (NTBSatu) – Penyidikan kasus dugaan penipuan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih berjalan di Polres Lombok Timur. Polisi masih mengumpulkan alat bukti. Sudah memeriksa Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) NTB.
“Masih penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Arie Kusnandar kepada NTBSatu, Kamis 18 Juni 2026.
Penyidik kepolisian saat ini masih masih fokus mengumpulkan setidaknya dua alat bukti. Langkah itu ditempuh sebelum melakukan penetapan tersangka.
“Jadi terkait dua alat bukti itu, kami masih memaksimalkan. Apakah ke depannya nanti kami sudah bisa melakukan penetapan tersangka,” katanya.
Salah satu alat bukti itu diperoleh dari keterangan saksi-saksi. Penyidik sejauh ini telah memeriksa 8 hingga 9 orang. Arie mengaku tidak bisa mendetailkan siapa saja pihak yang sudah memberikan keterangan. Namun ia menegaskan, salah satu di antara saksi itu adalah pihak Korwil BGN NTB.
“Sudah periksa Korwil NTB. Tapi akan ada permintaan keterangan tambahan,” bebernya.
Ia menyebut, Korwil BGN NTB memberikan keterangan dengan mendapat pendampingan dari pihak BGN Pusat.
Langkah lain, sambung Arie, penyidik telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk pemenuhan alat bukti. Mereka adalah ahli pidana. Kemudian ahli Informasi, Transaksi, dan Elektronik (ITE), dan ahli bahasa.
Belum Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana menjelaskan, pihaknya menangani perkara ini merujuk pasal penipuan dan penggelapan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pada 29 Mei 2026 kami terbitkan surat sidik dengan terduga pelaku berinisial S,” katanya saat konferensi pers di Polda NTB, Jumat, 29 Mei 2026.
Komang Sarjana menyebut, terduga pelaku menjanjikan pembukaan titik SPPG untuk dapur MBG. Kepada korban, S mengaku dapur siap beroperasional. “Untuk bangunannya sudah ada tapi operasional belum berjalan,” ungkapnya.
Akibat perbuatan S, korban mengalami kerugian hingga Rp950 juta. Meski begitu, penyidik Polres Lombok Timur belum menetap yang bersangkutan sebagai tersangka.
Sementara itu, bekas Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengatakan, proses pengajuan titik SPPG sepenuhnya secara daring. Selama proses itu, pihaknya tidak memungut sepersen pun biaya.
Dalam mekanisme resmi, pengajuannya melalui sistem online. Kemudian panitia pusat melakukan verifikasi administrasi. Setelah itu berlanjut pada survei lapangan oleh petugas.
Menurutnya, perkara penipuan titik SPPG ini tidak hanya terjadi di Lombok Timur. Polda Jawa Barat kini tengah menangani kasus serupa. Di kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Di tempat lain juga ada, 20 orang telah menjadi korban penipuan,” ujar Sony Sonjaya.
Modus penipuan rata-rata seperti dilakukan S. Para terduga pelaku mengaku mengenal pejabat Badan Gizi Nasional. Mereka juga mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan pejabat BGN dengan bermodalkan foto. (*)




