Kuasa Hukum Radiet Resmi Serahkan Memori Banding
Mataram (NTBSatu) – Kuasa Hukum Radiet Adiansyah alias Radiet resmi menyerahkan memori banding, Kamis, 18 Juni 2026.
Langkah hukum ini merespons vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Rabu, 10 Juni 2026 lalu. Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Radiet atas kasus penganiayaan menyebabkan kematian.
Hakim menilai Radiet terbukti menganiaya mahasiswi Unram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira. Penganiayaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia. Putusan hakim mengacu pada Pasal 466 Ayat (3) sesuai alternatif kedua JPU.
Perwakilan Kuasa Hukum Radiet, Kusnaini S.H., M.H., mengonfirmasi pengajuan memori banding tersebut.
“Untuk memori banding sudah kami ajukan,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 18 Juni 2026.
Fokus Materi Banding
Materi memori banding berfokus penuh pada perbedaan pendapat atau dissenting opinion majelis hakim. Dua hakim anggota menilai terdakwa terbukti menganiaya Vira hingga tewas.
Namun, Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin memiliki pandangan hukum yang sangat bertolak belakang. Mukhlassuddin menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah karena ada indikasi kuat keterlibatan orang ketiga.
Kusnaini menilai, keputusan dua hakim anggota hanya berlandaskan pada asumsi sepihak. Keputusan majelis hakim tersebut juga tidak memiliki dukungan saksi mata langsung.
“Apa yang mereka dalilkan, baik oleh dua majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada Radiet itu penuh dengan asumsi dan penuh dengan imajinasi, karena tidak ada yang melihat langsung fakta dan peristiwa itu,” ucap Kusnaini belum lama ini.
Oleh karena itu, Kuasa Hukum Radiet menggunakan pandangan ketua majelis hakim sebagai senjata utama untuk membebaskan kliennya di tingkat banding.
“Pada prinsipnya kami sepakat dengan DO dari Ketua Majelis Hakim karena telah aktif, cermat, dan telaten dalam mengikuti proses persidangan dari awal. Dalam pertimbangan hukumnya berkesesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” tegasnya. (*)




