Mataram (NTBSatu) – Ombudsman RI memaparkan hasil kajian pengawasan pelayanan publik terhadap penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota dan zona.
Baca Juga: Nelayan Pesisir Ampenan Kumpulkan Sampah Sebanyak 16 Ton Saat Gerakan BCL
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyebut, kebijakan PIT berbasis kuota dan zona bertujuan untuk melestarikan sumber daya ikan, mengatasi overfishing, meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Juga meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat.
“Namun demikian, dalam pelaksanaannya kebijakan ini perlu memperhatikan seluruh aspek dan aspirasi seluruh stakeholder terkait,” katanya dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, kemarin.
Hasil kajian, pada aspek regulasi, pihak Ombudsman menemukan belum optimalnya konsultasi publik yang melibatkan para pemangku kepentingan dalam penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan ketentuan pelaksanaanya.
Hal itu berdasarkan keterangan sejumlah Pemda dan kelompok nelayan. Meskipun konsultasi publik dalam merancang kebijakan PIT sebenarnya telah dilaksanakan oleh KKP dengan mengikutsertakan akademisi dan kelompok pemerhati.
“Namun hal tersebut belum dirasa optimal,” kata Hery.
Berita Terkini:
- Banjir di Pulau Sumbawa, 4.850 KK Terdampak dan 316 Ekor Hewan Ternak Hanyut
- Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Diduga Bersekongkol Setubuhi Santriwati Bersama Anaknya
- Realisasi Belanja APBN di NTB 2024 Capai 90,62 Persen
- Natal Penuh Makna, Aruna Senggigi Berbagi di Panti Asuhan Shekinah Gloria
Temuan kedua, beberapa ketentuan yang mengatur tentang perlindungan terhadap nelayan kecil tidak bersifat mandatory, tetapi bersifat pilihan. Ombudsman juga menemukan tidak ada parameter yang jelas dan terukur untuk menentukan kategori nelayan kecil.
Persoalan akuntabilitas dan transparansi dalam perhitungan, penetapan dan evaluasi kuota penangkapan ikan yang belum diatur secara komprehensif dalam regulasi PIT juga ditemukan Ombudsman. Disusul kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang regulasi serta aturan teknis PIT.
“Kebijakan PIT berbasis kuota dan zona masih belum dipahami secara jelas dan utuh oleh para nelayan, pemilik kapal perikanan maupun pelaku usaha perikanan,” bebernya.
Meskipun kebijakan PIT berbasis kuota dan zona akan dilaksanakan pada 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia, namun Ombudsman melihat ada potensi maladministrasi. Apabila seluruh stakeholder, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mengantisipasi secara tepat dan cepat, maka ada beberapa permasalahan yang muncul.
Baca Juga: Sampan Milik Nelayan Asal Sumbawa Ditemukan di Lombok Tengah
Pada aspek implentasi kebijakan PIT, Ombudsman menemukan lemahnya sistem dan mekanisme pengawasan. Hal itu juga berdasarkan survei. Ditemukan beberapa nelayan yang melaut lebih dari 12 mil meski tidak memiliki izin dari Pemprov.